Show simple item record

dc.contributor.authorKURNIAWAN, HENDRA
dc.date.accessioned2023-06-15T22:23:03Z
dc.date.available2023-06-15T22:23:03Z
dc.date.issued2022-12-21
dc.identifier.nim180710101387en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/116955
dc.descriptionFinalisasi repositori 16 Juni 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractDi Indonesia, angka pelecehan seksual terhadap anak masih sangat tinggi dan cenderung meningkat. Ada banyak sekali faktor yang memengaruhi tingginya angka pelecehan seksual terhadap anak, salah satunya penerapan hukum yang kurang baik, serta pemberian hukuman terhadap terdakwa pelecehan seksual terhadap anak yang kurang tegas. Sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi para terdakwa dan calon terdakwa dimasa depan. Terdapat hal menarik untuk dikaji sebagai isu hukum yaitu berkaitan dengan hukuman mati terhadap terdakwa tindak pidana pelecehan terhadap anak dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT Bdg. Terjadi pemerkosaan 13 santri wanita yang dilakukan oleh gurunya sendiri pada salah satu pesantren di Bandung. Perbuatan tersebut dilakukan (tempus delicti) oleh terdakwa dari tahun 2016 sampai 2021. Penggunaan Pertimbangan hakim atas penerapan Pasal 81 ayat (5) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak telah melanggar ketentuan hukum acara pidana dan menjadikan putusan ini mempunyai sifat ultra petita. Selain itu, pembayaran restitusi yang diambil dari hasil pelelangan asset terdakwa apakah telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana dan bagaimana mekanisme pembayaran restitusi menurut Undang-undang tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian pertimbangan Hakim dalam putusan No 86/Pid.Sus/2022/PT.Bdg dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan untuk menganalisis kesesuaian putusan hakim tentang mekanisme pemberian restitusi dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Penelitian ini merupakan tipe penelitian hukum yuridis normatif yang bertujuan untuk memberikan penjelasan secara rinci dengan penulisan yang sistematis terkait ketentuan hukum yang mengatur dibidang tertentu, serta mengkaji penerapan kaidah-kaidah, norma-norma hukum positif. Pendekatan yang penulis gunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherHUKUMen_US
dc.subjectPIDANA MATIen_US
dc.subjectKEKERASAN SEKSUALen_US
dc.titleAnalisis Putusan Pidana Mati Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT Bdg)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiILMU HUKUMen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M. Humen_US
dc.identifier.pembimbing2Dina Tsalist Wildana, S.H.I., LL.Men_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_iswahyudi_Juni_2023_7en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record