Show simple item record

dc.contributor.authorPUTRA, Rangga Adjitama Bambang Purnomo
dc.date.accessioned2023-06-14T22:49:53Z
dc.date.available2023-06-14T22:49:53Z
dc.date.issued2023-01-17
dc.identifier.nim180710101381en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/116915
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 15 Juni 2023en_US
dc.description.abstractKepailitan bertujuan untuk melakukan sita umum pada harta kekayaan debitur melalui permohonan pailit yang diajukan oleh kreditor. Permasalahan juga sering dijumpai dalam permohonan pailit, seperti salah satu contohnya yaitu ada cessie. Istilah cessie sendiri merupakan penyerahan akan piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau di bawah tangan. Terdapat hal menarik untuk dikaji sebagai isu hukum yaitu berkaitan dengan cessie dalam permohonan pailit dalam kasus kepailitan seperti di Putusan Pengadilan Niaga Nomor 39/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Adanya tindakan cessie yang dilakukan oleh PT Pura Mayungan dan Ir. Ferry Wahyudi Limputra dalam permohonan pailit PT Inti Solusi Energi terhadap PT Mega Persada Indonesia membuat PT Mega Persada Indonesia selaku debitur merasa keberatan atas kedudukan hukum kreditor yang diajukan dalam permohonan pailit dan dilakukan tanpa pemberitahuan. Rumusan masalah dari penelitian ini ialah: (1) Apa kepastian hukum dari pemberitahuan pengalihan piutang (cessie), (2) Apakah pengalihan piutang (cessie) dapat dijadikan dasar untuk penambahan kreditor baru (cessionaris) dalam permohonan pailit, (3) Apakah pertimbangan hukum (ratio decidendi) hakim dalam Putusan Pengadilan Niaga Nomor 39/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Jkt.Pst telah sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan pengetahuan terkait kepastian hukum pemberitahuan pengalihan piutang (cessie), memberikan pengetahuan terkait kepastian hukum pengalihan piutang (cessie) dapat dijadikan dasar untuk penambahan kreditor baru (cessionaris) dalam permohonan pailit, dan memberikan pengetahuan terkait terkait kesesuaian pertimbangan hukum (ratio decidendi) dari Hakim Pengadilan Niaga yang mengabulkan Putusan Pengadilan Niaga Nomor 39/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Jkt.Pst. dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan tipe penelitian hukum yuridis normatif dan Pendekatan yang penulis gunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Kajian pustaka dari penelitian ini ialah: (1) Kepastian Hukum yang menjelaskan Pengertian kepastian hukum, Tujuan kepastian hukum, dan Syarat-syarat kepastian hukum, (2) Kepailitan yang menjelaskan terkait Pengertian Kepailitan, Prinsip-prinsip Kepailitan, Tujuan hukum kepailitan, dan Syarat-syarat kepailitan,(3) Pengalihan piutang (cessie) yang menjelaskan terkait Pengertian pengalihan piutang (cessie), Asas-asas pengalihan piutang (cessie), dan Syarat-syarat Pengalihan piutang (cessie). Pembahasan dari penelitian ini ialah Pertama, Kepastian hukum pemberitahuan cessie membahas terkait kewajiban kreditor untuk memberitahukan cessie-nya kepada debitur sesuai yang diamanatkan Pasal 613 ayat (2) BW yang diperkuat SEMA No. 7 Tahun 2012, bisa secara tertulis biasa dan melalui pemberitahuan cessie resmi (betekening) melalui exploit juru sita. Pasal 613 ayat (2) BW juga memberikan kepastian hukum berupa pemberitahuan resmi (betekening) melalui exploit juru sita. Kedua, Kepastian hukum cessie dalam permohonan pailit yang membahas kedudukan kreditor baru (cessionaris) dalam syarat permohonan pailit, untuk memunculkan kreditor baru (cessionaris), hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip concursus creditorium pada Pasal 2 ayat (1) dan prinsip pembuktian sederhana pada Pasal 8 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Cessie yang dilakukan cedent untuk memunculkan cessionaris guna memenuhi concursus creditorium tidak sesuai dengan bunyi pasal tersebut karena status cessionaris merupakan kreditor semu dari cedent. Jika dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU sudah tidak sesuai, maka tidak sesuai juga dengan prinsip pembuktian sederhana (Pasal 8 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU). Karena permohonan pailit yang mengandung sengketa akan memperlama proses persidangan. Ketiga, Pertimbangan hukum (ratio decidendi) hakim tentang adanya tindakan cessie dalam permohonan pailit Putusan Pengadilan Niaga No. 39/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Jkt.Pst. kurang sesuai jika ditinjau dari Pasal 613 ayat (2) BW dan SEMA No. 7 Tahun 2012. Namun, dalam pertimbangan hukum hakim sudah sesuai jika ditinjau dari Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Pertimbangan hukum (ratio decidendi) hakim mengacu pada Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. dapat dinyatakan bahwa pertimbangan hukum (ratio decidendi) Hakim Pengadilan Niaga telah sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Kesimpulan dari penelitian ini ialah: (1) Kepastian hukum terkait pemberitahuan cessie diatur dalam 613 ayat (2) BW yang memberikan kepastian hukum berupa pemberitahuan cessie resmi secara betekening melalui exploit juru sita pengadilan. (2) Cessie untuk memunculkan kreditor baru (cessionaris) yang dialihkan sebagian utang debitur dalam permohonan pailit, tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 8 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Hakim Pengadilan Niaga harus menolak permohonan pailit tersebut atau menerima eksepsi debitur yang dimohonkan pailit. (3) Pertimbangan hukum (ratio decidendi) hakim dalam Putusan Pengadilan Niaga No. 39/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Jkt.Pst. sudah sesuai jika ditinjau dari Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Saran dalam penelitian ini ialah: (1) Seyogyanya kepada Lembaga Legislatif selaku pembuat undang-undang memberikan atau menyisipkan norma hukum yang bisa menyelaraskan terkait penerapan cessie di dalam Pasal 613 ayat (1) BW dengan syarat concursus creditorium dalam 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, sehingga bisa memberikan kepastian hukum dalam penerapannya dan (2) Seyogyanya kepada Perseroan Terbatas (PT) dalam hal ini adalah kreditor yang mengalihkan piutangnya dengan cara cessie kepada kreditor baru, agar melaksanakan pemberitahuan cessie secara resmi (betekening) melalui exploit juru sita, sehingga debitur yang utangnya dialihkan oleh kreditor tidak mempermasalahkan lagi terkait norma dalam pemberitahuan cessie sebagaimana yang diatur dalam Pasal 613 ayat (2) BW.en_US
dc.description.sponsorshipIswi Hariyani, S.H.,M.H. Dr. Rahmadi Indra Tektona, S.H.,M.H.en_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectKEPAILITANen_US
dc.subjectCESSIEen_US
dc.titleKepastian Hukum Pengalihan Piutang (CESSIE) dalam Permohonan Palitit PT Inti Solusi Energi terhadap PT Mega Persada Indonesia (Studi Putusan Pengadilan Niaga Nomor 39/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Jkt.Pst.)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Iswi Hariyani, S.H.,M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Rahmadi Indra Tektona, S.H.,M.H.en_US
dc.identifier.validatorTaufiken_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record