Kewajiban Alih Teknologi dalam Penanaman Modal Asing di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Abstract
Indonesia adalah salah satu negara berkembang dan sedang melakukan
pembangunan di berbagai bidang. Saat ini, Indonesia masih menjadi negara sasaran
strategis bagi investasi asing. Dan banyak sekali badan usaha asing atau perusahaan
asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia,
baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan
dengan penanam modal dalam negeri. Negara maju melakukan investasi di negara
berkembang memiliki tujuan untuk melakukan ekspansi pasar, sedangkan bagi
negara berkembang adalah mengharapkan adanya alih teknologi. Disini terdapat
benturan kepentingan antara host country dengan investorrrrrasing. Di Indonesia
sendiri berkaitan denganrrrralih teknologi dalam Undang-Undang No 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal tidak tercantum secara rinci pengaturannya.
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut penulis tertarik untuk membahas dalam
bentuk karya tulis skripsi dengan judul: “Kewajiban Alih Teknologi Dalam
Penanaman Modal Asing di Indonesia Menurut UU No. 25 Tahun 2007
Tentang Penanaman Modal” Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah :
pertama, urgensi pengaturan alih teknologi dalam penanaman modal asing di
Indonesia. Kedua, akibat hukum bagi PMA bila tidak terjadi alih teknologi dalam
investasi asing di Indonesia. Tujuan khusus yang hendak dicapai oleh penulis yaitu:
1) Untuk memahami urgensi pengaturan alih teknologi dalam investasi asing di
Indonesia; 2) Untuk memahami akibat hukum bila tidak terjadi alih teknologi dalam
investasi asing di Indonesia. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah metode
penelitian yuridis normatif (legal research), yang berarti setiap permasalahan yang
dibahas dalam penelitian ini terfokus pada kaidah-kaidah hukum positif seperti
teori-teori, peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum lainnya. Dengan
menggunakan pendekatan masalah pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini yaitu bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum, serta analisis bahan
hukum.
Tinjauan pustaka menjelaskan uraian sistematik tentang asas, teori,
konsep, serta pengertian-pengertian yuridis yang relevan sebagai bahan penelitian
dan pembahasan awal dalam skripsi ini. Pokok permasalahan yang terdapat dalam
skripsi antara lain pengertian, bentuk dan juga jenis-jenis dari investasi.
Hasil pembahasan dari skripsi ini adalah: 1.) Urgensi pengaturan alih
teknologi dalam penanaman modal asing di Indonesia adalah sebagai
acuan/ketentuan dasar guna menunjang alih teknologi dan meningkatkan
kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia serta untuk mempercepat
pembangunan ekonomi nasional seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang
No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta dalam Pasal 39 UndangUndang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang telah diatur sedemikian rupa
DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER
DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER
xii
agar pemerintah dapat menjalankan fungsi eksekutifnya dengan memaksa adanya
alih teknologi, dan apabila penyedia teknologi tidak melakukan alih teknologi maka
akan dikenai sanksi, dengan sanksi tersebut bertujuan agar penyedia teknologi
benar-benar melakukan alih teknologi kepada pihak nasional atau dalam negeri. 2.)
Akibat hukum bagi penanam modal asing yang tidak melakukan alih teknologi
yaitu: Pertama, pemerintah dapat menarik atau mencabut fasilitas terhadap
penanam modal asing tersebut, mengingat bahwa Pasal 18 Undang-Undang No. 25
tahun 2007 tentang Penanaman Modal menjelaskan bahwa pemerintah akan
memberi fasilitas kepada penanam modal yang akan melakukan penanaman modal
apabila memenuhi kriteria dalam ayat (3) yang salah satunya yaitu melakukan alih
teknologi. Kedua, tertuang dalam Pasal 39 ayat (4) Undang-Undang No. 3 Tahun
2014 tentang Perindustrian yang menjelaskan bahwa, penyedia teknologi dalam
proyek putar kundi yang tidak melakukan alih teknologi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikenai sanksiadministratif berupa; a.) Peringatan tertulis, b.) Denda
administratif, dan/atau c.) Penghentian sementara.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]