Show simple item record

dc.contributor.authorKUMALASARI, Desyta Ayu
dc.date.accessioned2023-06-14T22:31:13Z
dc.date.available2023-06-14T22:31:13Z
dc.date.issued2023-05-08
dc.identifier.nim160710101370en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/116902
dc.descriptionFinalisasi repositori 14 Juni 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractLatar belakang dalam penyusunan skripsi ini bahwa pembunuhan merupakan suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melawan hukum maupun yang tidak melawan hukum. Menurut Poerwadarminta, pembunuhan berarti perkosa, membunuh, atau perbuatan bunuh. Dalam peristiwa pembunuhan minimal ada 2 (dua) orang yang terlibat, orang yang dengan sengaja mematikan atau menghilangkan nyawa disebut pembunuh (pelaku), sedangkan orang yang dimatikan atau orang yang dihilangkan nyawanya disebut sebagai pihak terbunuh (korban). Terkait tindak pidana pembunuhan tersebut di atas dalam hal ini penulis melakukan kajian terhadap Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 705/Pid.B/2017/PN. Byw, dalam perkara tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara Bersama-sama dengan terdakwa SW alias W bin (alm) MH, yang telah didakwa dengan dakwaam tindak pidana “pembunuhan secara bersama-sama” sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan Subsidiair. Dalam hal ini rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apakah pembuktian perkara dalam Putusan Nomor 705/Pid.B/2017/PN.Byw melalui pemisahan perkara (splitsing) Pasal 142 KUHAP telah memenuhi kebenaran materiil ? dan (2) Apakah penjatuhan pidana pada Putusan Nomor 705/Pid.B/2017/PN.Byw telah sesuai dengan perbuatan terdakwa ? Tujuan penelitian dalam hal ini meliputi tujuan penelitian umum dan tujuan penelitian khusus. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan studi kasus dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Hasil penelitian dalam hal ini, bahwa : Pertama, Pertimbangan hukum hakim pada Putusan Nomor 705/Pid.B/2017/PN.Byw sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada nampun demikian terhadap pembuktian perkara pembunuhan (split) tidak sesuai dengan fakta di persidangan dan ketentuan KUHAP. Menurut ketentuan dalam KUHAP, tindak pidana yang dilakukan para pelaku sederhana dan merupakan satu perbuatan pidana. Selain itu, pembuktian dalam kasus tersebut tidak sesuai dengan fakta di persidangan karena tidak ada saksi yang melihat atau mendengar secara langsung, tetapi menggunakan saksi verbalisan dan saksi mahkota yang melanggar Hak Asasi Manusia. Para terdakwa tidak perlu menjadi saksi terhadap terdakwa lain dikarenakan Penuntut Umum (PU) telah menemukan alat bukti yang memadai dalam proses pembuktian. Dengan penggabungan berkas perkara yang dilakukan Penuntut Umum (PU) pada kasus di atas, persidangan akan lebih cepat, sederhana dan biaya ringan. Dalam hal ini terdakwa DS (yang menyuruh melakukan) berikut terdakwa SW alias W dan terdakwa S (turut serta melakukan) adalah sebagai penyertaan dalam tindak pidana pembunuhan terhadap korban IK. Kedua, penjatuhan pidana oleh hakim pada Putusan Nomor 705/Pid.B/ 2017/PN. Byw Berdasarkan tidak sesuai dengan Perbuatan Terdakwa, karena hukuman yang diberikan terlalu ringan yaitu selama 9 (sembilan) tahun dari 13 (tiga belas) tahun tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan secara kejam dan tidak manusiawi dengan melakukan penhyiksaan terlebih dahulu kepada korban sampai akhirnya korban meninggal dunia, sehingga pantas untuk dihukum sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Saran yang dapat diberikan bahwa, Hendaknya Jaksa Penuntut Umum harus lebih cermat dalam menyusun surat dakwaan, sehingga dapat menjerat terdakwa di pengadilan. Demikian halnya dengan penyidik Polri harus melakukan penyidikan suatu kasus pidana, khususnya dalam hal mengumpulkan alat bukti sebagai proses pembuktian di persidangan. Dengan kuatnya alat bukti yang diperoleh tersebut sebagai upaya untuk menjerat pelaku tindak pidana dalam persidangan melalui keyakinan hakim atas kekuatan pembuktian alat bukti yang diperoleh tersebut. Demikian halnya dengan pemisahan berkas perkara untuk mewujudkan sidang yang cepat dan sederhana. Hendaknya dalam menjatuhkan pidana hakim harus mampu memberikan keadilan hukum dalam pertimbangan hukumnya. Hukum pada dasarnya berfungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia, sehingga hukum harus ditegakkan dan dijunjung tinggi dalam rangka menciptakan suatu tatanan masyarakat yang tertib dan damai. Dengan jangka waktu pemeriksaan yang singkat, majelis hakim sepatutnya betul-betul mempertimbangan fakta-fakta yang terungkap di Pengadilan dan juga hati nuraninya.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Halif, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota : Dina Tsalist Wildana, S.H.I., LL.M.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectAnalisis Yuridisen_US
dc.subjectPembunuhanen_US
dc.subjectPemisahan berkas perkaraen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Pemisahan Berkas Perkara Tindak Pidana Pembunuhan dengan Penyertaan (Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 705/Pid.B/2017/PN. Byw)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Halif, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dina Tsalist Wildana, S.H.I., LL.M.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_ratna_juni_2023_13en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record