Show simple item record

dc.contributor.authorROZI, Moch. Fatkhur
dc.date.accessioned2023-06-14T22:07:26Z
dc.date.available2023-06-14T22:07:26Z
dc.date.issued2021-05-24
dc.identifier.nim180710101331en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/116887
dc.descriptionvalidasi_repo_firli_juni_2023_13 Finalisasi repositori 14 Juni 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractPemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia merupakan salah satu komitmen Pemerintah Indonesia dikarenakan UMKM merupakan salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi di masa pandemi COVID-19. Di sisi lain, Pemerintah mengeluarkan PP No. 56 tahun 2021 tentang Penarikan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Terdapat beberapa UMKM di sektor f&b seperti pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah seperti pedagang kaki lima seringkali didapati memutar musik pada saat beroperasi. Pasal 3 ayat 1 PP No. 56/2021 menyebutkan bahwa, setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti. Penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk layanan publik yang bersifat komersial disebutkan dalam Pasal 3 ayat 2 PP No. 56/2021. Ayat tersebut hanya menyebutkan beberapa sektor usaha saja tanpa mencantumkan jenis usaha yang termasuk dalam kategori UMKM. Melihat permasalahan yang menyangkut keberadaan UMKM tersebut, perlu pengkajian lebih lanjut mengenai keabsahan UMKM yang dapat dikatakan sebagai layanan publik bersifat komersial. Rumusan masalah dalam penulisan ini yaitu; Pertama, apakah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan bentuk layanan publik bersifat komersial? Kedua, bagaimana pengaturan pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik oleh Usaha Mikro Kecil Menengah? Ketiga, apa akibat hukum terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) apabila melakukan pemutaran lagu dan/atau musik jika termasuk kedalam kategori bentuk layanan publik bersifat komersial? Tujuan penelitian dari skripsi ada 2 (dua) meliputi tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan khusus penelitian ini adalah; Pertama, untuk mengetahui dan memahami terkait Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terhadap kategori bentuk layanan publik bersifat komersial; Kedua, untuk mengetahui dan memahami mengenai pengaturan pengelolaan royalti hak cipta lagu oleh Usaha Mikro Kecil Menengah; Ketiga, untuk mengetahui dan memahami akibat hukum terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melakukan pemutaran lagu jika termasuk kedalam kategori bentuk layanan publik bersifat komersial. Metode yuridis normatif dipilih menjadi tipe penelitian dalam penulisan skripsi ini dengan pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual, Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Metode deduktif dipilih sebagai metode analisa bahan hukum dalam penulisan. Kajian Pustaka dalam skripsi yang meliputi uraian sistematik tentang asas, teori, konsep dan pengertian yang relevan dengan penulisan skripsi ini. Bab ini berisi tentang kajian tentang hak kekayaan intelektual, hak cipta, penarikan royalti di Indonesia, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dan UMKM. Hasil yang diperoleh dari pembahasan skripsi ini meliputi. Pertama, UMKM merupakan jenis usaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 yang terdiri dari sektor Negara dan sektor swasta. UMKM diklasifikasikan berdasarkan bidang usaha yang dijalani menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan dapat dikategorikan sebagai layanan publik yang bersifat komersial berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 56 Tahun 2021. Kedua, Penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik secara komersial dalam layanan publik yang bersifat komersial harus membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kekayaan Intelektual (LMKN). UMKM yang merupakan layanan publik yang sifatnya komersial juga terkena ketentuan tersebut, tetapi besaran biaya royalti yang harus dibayarkan belum ditentukan secara spesifik. Oleh karena itu, diperlukan aturan yang memberikan kepastian hukum terkait pembayaran royalti bagi UMKM. Ketiga, Royalti merupakan hak ekonomi bagi pencipta dan pemegang hak cipta yang harus dibayarkan oleh pihak yang menggunakan karya cipta tersebut untuk tujuan komersial. Keringanan pembayaran royalti bagi UMKM yang belum diatur secara spesifik dapat menyebabkan pelanggaran hak cipta oleh UMKM yang tidak membayar royalti sebagaimana yang seharusnya. Pemilik hak cipta yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti kerugian ke Pengadilan Niaga dan pelaku usaha yang melanggar hak cipta dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 113 ayat (2) dan ayat (3) UU Hak Cipta. Kesimpulan dari hasil penelitian ini Pertama, UMKM yang merupakan layanan publik yang bersifat komersial harus membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kekayaan Intelektual (LMKN). Kedua, untuk penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik secara komersial, besaran biaya royalti yang harus dibayarkan belum diatur secara spesifik oleh karena itu, diperlukan aturan yang memberikan kepastian hukum terkait pembayaran royalti bagi UMKM. Ketiga, Pemilik hak cipta yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti kerugian ke Pengadilan Niaga dan pelaku usaha yang melanggar hak cipta dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 113 ayat (2) dan ayat (3) UU Hak Cipta. Saran yang diberikan Pertama Untuk melindungi hak ekonomi pemegang hak cipta terkait dengan pengumuman ciptaan, diperlukan kepastian hukum tentang besaran royalti yang dikenakan kepada pihak yang menggunakan karya tersebut secara komersial. Namun, saat ini belum ada aturan yang secara spesifik mengatur besaran royalti bagi UMKM sehingga penerapan hukum tentang royalti akan menjadi sulit. Kedua, perlunya sosialisasi dari pemerintah tentang penggunaan karya cipta untuk memberikan pengertian kepada masyarakat tentang penggunaan suatu karya cipta sesuai dengan Undang-undang yang telah diatur, khususnya bagi pelaku usaha baik UMKM maupun usaha besar yang menggunakan karya tersebut untuk tujuan komersial.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Nuzulia Kumulasari, S.H., M.H. Dr. Galuh Puspaningrum, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectKepastian Hukumen_US
dc.subjectRoyalti Laguen_US
dc.subjectUMKMen_US
dc.subjectHak Ciptaen_US
dc.titleAspek Kepastian Hukum Penarikan Royalti Lagu dan/atau Musik Secara Komersial dalam Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Galuh Puspaningrum, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_firli_juni_2023_13en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record