Akuisisi Saham PT Kutim Agro Mandiri dan PT Pradana Telen Agromas Oleh PT Agro Multi Persada Dalam Prespektif Hukum Persaingan Usaha (Studi Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-M/2021)
Abstract
Pengambilalihan (akuisisi) saham perusahaan merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh suatu badan usaha atau pelaku usaha untuk mengambil alih saham milik perusahaan lain dengan cara membeli sebagian saham atau seluruhnya yang berakibat berpindahnya pengelolaan atas perusahaan tersebut. Salah satu masalah hukum dalam akuisisi suatu perusahaan adalah keterlambatan melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi notifikasi saat akuisisi dalam dunia persaingan usaha serta Ratio Decidendi Majelis pada Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-M/2021 telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini adalah bahwa urgensi pengambilalihan saham harus diberitahukan supaya tidak mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta pertimbangan hakim dalam memutus Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-M/2021 telah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]