Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Tiri (Putusan Nomor: 48/Pid.B/2019/PN.Prn)
Abstract
Setiap tahun perempuan di Indonesia mengalami pelecehan seksual yang dapat menyebabkan mereka hamil tanpa disengaja, tindak pidana pelecehan seksual atau pemerkosaan terdapat masalah yang dapat dianalisis penulis yaitu pada Putusan Nomor 48/Pid.B/2019/PN.Prn dimana pelaku didakwa menggunakan dakwaan lain, yaitu Pertama Pasal 285 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Penulis membahas permasalahan dalam putusan tersebut yaitu pertama kesesuaian antar pasal yang didakwakan, pasal 285 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP yang didalamnya terdapat unsur sebagai berikut: (1) Barang siapa, tidak terjadi adanya kesalahan orang (error in persona), sehingga terdakwa termasuk orang yang dapat bertanggungjawab sebagai subyek hukum pidana, sehingga unsur barang siapa telah terbukti. (2) Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dalam putusan Nomor 48/Pid.B/2019/PN Prn Terdakwa pernah membenturkan kepala saksi korban saat menolak diajak berhubungan badan sehingga membuat korban menuruti perkataan Terdakwa. Terdakwa kemudian langsung memasukkan penisnya yang telah menegang ke dalam vagina saksi korban kemudian melakukan gerakan maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit sampai mengeluarkan sperma di dalam vagina saksi korban, dengan ini membenturkan kepala maka unsur kekerasan terpenuhi. (3) Memaksa, dengan korban bilang “jangan” dan terdakwa bilang “tidak apa-apa, kalau tidak ibumu aku cerai” yang merupakan memaksa dengan ancaman, sehingga bertolak belakang dengan kemauan korban yang mengakibatkan korban menuruti perbuatan terdakwa, sehingga unsur memaksa telah terpenuhi. (4) Dengan perempuan yang bukan istrinya, istri KBBI adalah wanita (perempuan) yang telah menikah atau yang bersuami, korban merupakan
anak kelas V SD yang belum menikah dan merupakan anak tiri terdakwa, sehingga unsur perempuan yang bukan istrinya terpenuhi. Unsur dari Pasal 285 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dalam Putusan Nomor 48/Pid.B/2019/PN Prn telah terpenuhi. Pasal yang disesuaikan selanjutnya adalah Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT jo pasal 65 ayat (1) KUHP yang semua unsurnya telah terpenuhi. Kedua Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara dalam putusan No. 48/Pid.B/2019/PN Prn sesuai dengan perbuatan terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana pada atau Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]