Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Tahun 2022
Abstract
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memulai babak baru. Pada tahun 2022 Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau dengan disaksikan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo dan Perdana menteri Singapura Lee S Loong. Penelitian ini menggunakan tringulasi metode dengan jenis penelitian kualitatif. Teori yang digunakan adalah teori sistem politik. Teori digunakan untuk menjawab proses penandatangan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura tahun 2022. Hasil yang diperoleh bahwasannya ada faktor internal dan eksternal dari proses penandatangan perjanjian ekstradisi Indonesia- Singapura tahun 2022.