dc.contributor.author | ROCHMAN, Abdul | |
dc.date.accessioned | 2023-06-09T18:56:35Z | |
dc.date.available | 2023-06-09T18:56:35Z | |
dc.date.issued | 2010-02-28 | |
dc.identifier.nim | 050710101047 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/116756 | |
dc.description.abstract | Perjanjian alih debitur merupakan suatu perjanjian pengalihan hutang dari
debitur lama kepada debitur baru yang dibuat secara tertulis dihadapan notaris.
Peristiwa pengalihan debitur dapat terjadi di dalam kehidupan masyarakat dalam
urusan perjanjian kredit di lembaga perbankan, hal ini bisa disebabkan karena
debitur lama tidak dapat memenuhi pembayaran utang kepada kreditur atau bisa
disebut debitur wanprestasi. Dalam KUH Perdata, secara umum dikenal dua
macam cara untuk melakuakan pengalihan suatu hutang dari debitur lama kepada
debitur baru, yaitu dengan delegasi (pemindahan hutang) yang diatur dalam pasal
1417 KUH Perdata dan novasi (pembaharuan hutang) yang diatur dalam pasal
1413 KUH Perdata . Berdasarkan hal tersebut diatas menimbulkan keiginan
penulis untuk mengkaji lebih lanjut dalam suatu karya ilmiah yang berbentuk
skripsi dengan judul "PERJANJIAN ALIH DEBITUR DALAM
PEMBERIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) OLEH LEMBAGA
PERBANKAN DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN” Permasalahan
yang diangkat dalam penulisan skripsi ini mengenai pengaturan perjanjian alih
debitur dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan upaya
pemyelamatan kredit bermasalah, status hukum jaminan hak tanggungan pada
perjanjian alih debitur dalam pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
menggunakan prinsip droit de suite, dan akibat hukum perjanjian alih debitur
dalam pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis
tentang pengaturan perjanjian alih debitur dalam perjanjian Kredit Pemilikan
Rumah (KPR) merupakan upaya pemyelamatan kredit bermasalah, mengkaji dan
menganalisis status hukum jaminan hak tanggungan pada perjanjian alih debitur
dalam pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menggunakan prinsip droit de
suite, dan mengetahui dan menganalisis akibat hukum perjanjian alih debitur
dalam pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Tipe penelitian yang digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini
secara yuridis normatif (Legal Research) dengan pendekatan masalah yang berupa
pendekatan undang-undang (statute approach). Sumber bahan hukum yang dipergunakan dalam skripsi yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan non hukum dengan metode analisis bahan hukum menggunakan logika
hukum berdasarkan metode deduksi.
Perjanjian alih debitur baik didalam KUHPerdata maupun KEPMEN pada
perjanjian KPR merupakan upaya penyelamatan kredit bermasalah dengan cara
mengalihkan debitur lama kepada debitur baru berikut aset yang menjadi jaminan
kredit. Novasi diatur dalam Pasal 1413 sampai dengan Pasal 1424 KUH Perdata.
Pada perjanjian kepemilikan rumah diatur dalam Pasal 13 Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 301/KMK.01/2002 tentang Pengurusan Piutang Negara Kredit
Perumahan Bank Tabungan Negara, disitu disebutkan bahwa Bank Tabungan
Negara dapat menarik pengurusan piutang negara untuk restrukturisasi hutang.
Dari uraian diatas terdapat beberapa saran dari penulis adalah sebagai
berikut : pertama, Hendaknya pemerintah membuat peraturan/undang-undang
yang mengatur lebih jelas tentang perjanjian alih debitur khususnya dalam
perjanjian kredit pemilikan rumah mengenai prosedur perjanjian alih debitur dan
peralihan jaminan setelah terjadi perjanjian alih debitur; kedua, Hendaknya
debitur baru mengeluarkan sejumlah uang untuk mengganti biaya yang telah
dekeluarkan oleh debitur lama dan biaya yang berkaitan dengan perjanjian alih
debitur dalam kredit pemilikan rumah (KPR), Pada saat jaminan yang berupa Hak
Tanggungan beralih pada debitur baru selanjutnya dibuat Akta Pemberian Hak
Tanggungan (APHT) dan didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk memperoleh
sertifikat hak tanggungan yang baru.; ketiga Hendaknya debitur baru benar-benar
melaksanakan kewajibannya atas fasilitas kredit yang diberikan oleh kreditur
setelah terjadinya perjanjian alih debitur dalam perjanjian kredit pemilikan rumah,
maka akan ada peralihan hak dan kewajiban dari debitur lama kepada debitur
baru,, sebab kreditur dengan itikad baik untuk membantu masyarakat khususnya
masyarakat menengah kebawah yang kurang mampu membeli rumah secara tunai. | en_US |
dc.description.sponsorship | Kopong Paron Pius, S.H., S.U., selaku Dosen Pembimbing
Nanang Suparto, S.H., selaku Dosen Pembantu Pembimbing | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | PERJANJIAN Al,IH DEBITUR | en_US |
dc.subject | JAMINAN HAK TANGGUNGAN | en_US |
dc.subject | KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) | en_US |
dc.title | Perjanjian Alih Debitur dalam Pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh Lembaga Perbankan dengan Jaminan Hak Tanggungan | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | KOPONG PARON PIUS. S.H.. S.U. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | NANANG SUPARTO. S.H. | en_US |
dc.identifier.validator | taufik | en_US |
dc.identifier.finalization | taufik | en_US |