Pemungutan Pajak Reklame Sebagai Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Surabaya
Abstract
Pengelolaan keuangan daerah Kota Surabaya saat ini dikelola oleh suatu badan yang disebut oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya yang mengelola Sembilan jenis pajak, salah satunya adalah pajak reklame. Pendapatan Daerah Kota Surabaya yang diperoleh dari sektor Pajak Reklame tiap tahunnya bisa dinilai fluktuatif (naik-turun), namun pada tahun 2018 mencapai angka tertinggi dari tahun-tahun sebelumnya yaitu Rp. 139.057.010.250. Guna mengoptimalkan, Pemerintah kota Surabaya menetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 79 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. Selain itu, Pajak Reklame juga diatur dalam Pasal 1 angka 26-27 dan Pasal 47 sampai Pasal 51 pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sementara yang dimaksud dengan Pajak Reklame menurut Pasal 1 angka 26 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, adalah “pajak atas penyelenggaraan reklame”.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]