Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kerugian Akibat Pengambilan Paksa Kendaraan Bermotor Oleh Debt Collector
Abstract
Perusahaan pembiayaan konsumen di Indonesia berkembang dengan sangat pesat karena tingkat kebutuhan masyarakat akan suatu barang yang tinggi. Pada saat ini fidusia sangat populer dikalangan masyarakat. Tingginya minat masyarakat akan hal tersebut tidak dapat dipungkiri pasti terjadi wanprestasi atau kredit macet. Sehingga dilakukannya eksekusi objek jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan. Dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia sering terjadi penarikan paksa yang dilakukan oleh debt collector, tidak hanya pemaksaan saja tetapi juga dilakukan kekerasan secara fisik dan ancaman kepada debitur yang wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan mengkaji dan menganalisis hukum yang bersifat formal. Hasil dari penelitian ini adalah perusahaan pembiayaan konsumen dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dapat menggunakan pihak ketiga untuk melaksanakan eksekusi jaminan tetapi harus terdapat perjanjian tertulis antara kedua belah pihak tersebut dan diberikan surat kuasa oleh perusahaan pembiayaan konsumen. Dalam pelaksanaan eksekusi jaminan debt collector diwajibkan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti surat kuasa dan sertifikat fidusia. Pada saat ini perusahaan pembiayaan atau kreditur tidak dapat melakukan eksekusi secara langsung (parate eksekusi) karena adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor PUU/18-XVII/2019, sehingga sebelum pelaksanaan eksekusi perusahaan pembiayaan harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen untuk menyelesaikan sengketa apabila kendaraannya diambil paksa dijalan dapat dilakukan dengan 2 cara penyelesaian. Berdasarkan ketentuan Pasal 45 dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, penyelesaian sengketa yaitu apabila terdapat pihak-pihak yang bersengketa bisa dilakukan penyelesaian dengan melalui jalur diluar pengadilan (non-litigasi) atau dengan melalui pengadilan (litigasi).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]