Problematika Ancaman Sanksi Pidana Pelaku Perdagangan Anak Yang Mengakibatkan Eksploitasi Seksual
Abstract
Indonesia merupakan negara yang rawan akan kejahatan eksploitasi dan perdagangan anak, sehingga dibentuklah Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) untuk melindungi anak dari berbagai macam kejahatan seperti penculikan, perdagangan, dan eksploitasi anak. Terdapat hal yang menarik bahwa ancaman sanksi pidana Pasal 76I lebih ringan dari Pasal 76F UUPA. Berdasarkan hal tersebut, penulis ingin memahami dan menelaah bagaimana konsep untuk membedakan suatu perbuatan berdasarkan Pasal 76F dan 76I UUPA untuk mengetahui ketepatan ancaman sanksi pidananya. Metode penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum normatif dengan objek kajian undang-undang dan literatur yang sifatnya konsep teoritis. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa konsep untuk membedakan suatu perbuatan berdasarkan Pasal 76F dan 76I UUPA adalah dapat dilihat dari intensitas perbuatan itu dilakukan dan berapa kali keuntungan yang didapat. Perbuatan yang diatur dalam Pasal 76F dilakukan untuk sekali untung sedangkan perbuatan dalam Pasal 76I dilakukan berulang kali untuk memperoleh keuntungan terus menerus. Sehingga, ancaman sanksi pidana Pasal 76I seharusnya lebih tinggi dari Pasal 76F UUPA.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]