Penggunaan Tanpa Hak Foto Pribadi Artis dalam Media Sosial Instagram untuk Kepentingan Komersial
Abstract
Media sosial adalah sarana komunikasi yang memudahkan penggunanya untuk berinteraksi, serta
penggunanya dapat berbagi hasil karya/ciptaannya baik berupa tulisan, gambar, video, musik, dan lain-lain seperti
instagram. Instagram merupakan media sosial yang popular dikalangan remaja hingga dewasa . Penggunaan hasil
karya/ciptaannya tersebut bertujuan untuk mempromosikan suatu produk yang dijual, maka dengan adanya
tindakan tersebut akan menimbulkan perbuatan melawan hukum. Sebagai mana diatur dalam Undang – Undang
Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mewajibkan masyarakat untuk menghargai
hak cipta orang lain, Pada kasus dalam penelitian ini bentuk perlindungan hukum yang diberikan atas hak kekayan
intelektual terdiri dari 2 bentuk perlindungan, yaitu perlindungan secara internal dan eksternal dan penyelesaian
yang dapat dilakukan pemegang hak cipta foto terhadap tindakan akun instagram yaitu upaya melalui non litigasi
dan litigasi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]