Show simple item record

dc.contributor.authorPRIHANSARI, Bella Dwi
dc.date.accessioned2023-05-25T05:01:46Z
dc.date.available2023-05-25T05:01:46Z
dc.date.issued2023-04-03
dc.identifier.nim170710101370en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/116468
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 25 Mei 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractDi era globalisasi saat ini teknologi berkembang sangat pesat. Persaingan di dunia bisnis juga semakin ketat salah satunya dalam hal jual beli. Kegiatan jual beli yang awalnya dilakukan secara tatap muka langsung, saat ini dapat dilakukan melalui internet atau biasa disebut jual beli secara online. Jual beli secara online mencakup banyak hal. Mulai dari barang elektronik, perlengkapan rumah tangga, produk kecantikan, produk makanan dan masih banyak lagi. Jasa pesan antar makanan secara online saat ini sudah menjadi trend yang mulai tumbuh di masyarakat. Karena memudahkan konsumen yang memiliki kesibukan sehingga tidak sempat membeli makanan langsung ketempatnya ataupun memudahkan konsumen yang malas untuk memesan makanan langsung datang ketempatnya karena alasan malas antri dan sebagainya. Ada juga kekurangan yang menimbulkan beberapa kasus yang merugikan konsumen. Contohnya ketika makanan yang dipesan tidak sesuai dengan deskripsi makanan maupun gambar yang tersedia di aplikasi. Banyak penjual yang memakai gambar milik orang lain yang lebih menarik ataupun gambar yang terdapat pada internet yang sering kali tidak sesuai dengan makanan aslinya. Selain itu kecepatan waktu pengantaran yang sering kali lebih lama dari seharusnya juga merugikan konsumen. Rumusan masalah yang akan dibahas dalam karya ilmiah ini adalah : (1) Bagaimana hubungan hukum antara konsumen, penyedia jasa layanan pesan antar, dan pelaku usaha makanan yang menggunakan merek dagang orang lain tanpa izin? (2) Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha yang menggunakan merek dagang orang lain tanpa izin dalam penjualan makanan siap saji melalui layanan pesan antar? (3) Bagaimana upaya penyelesaian sengketa terhadap kerugian konsumen akibat mengkonsumsi makanan siap saji yang dijual oleh pelaku usaha dengan menggunakan merek dagang orang lain tanpa izin? Penelitian ini secara umum ditujukan untuk memenuhi dan melengkapi tugas akhir sebagai salah satu persyaratan yang sudah ditentukan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Lalu, secara khusus ditujukan untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum terhadap penjualan makanan siap saji melalui layanan pesan antar yang menggunakan merek dagang orang lain tanpa ijin, untuk mengetahui dan memahami pertanggungjawaban hukum pelaku usaha yang menggunakan merek dagang orang lain tanpa ijin apabila terjadi kerugian yang dialami oleh konsumen, dan untuk memberikan gambaran akan upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh konsumen apabila terjadi kerugian. Manfaat penelitian ini yaitu penulisan ini diharapkan dapat member kontribusi pemikiran dan bahan masukan bagi pelaku usaha dan masyarakat terkait penggunaan merek dagang orang lain tanpa ijin. Penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptua Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan non bahan hukum. Adapun teknik pengumpulan sumber data penelitian yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Tinjauan pustaka dalam penulisan karya ilmiah ini adalah : Perlindungan Hukum, Perlindungan Konsumen, Konsumen, Pelaku Usaha, Perjanjian Pada Umumnya dan Layanan Pesan Antar. Hasil dan pembahasan dalam penelitian ini meliputi : Pertama, terjadinya hubungan hukum antara konsumen dengan pelaku usaha makanan yang menggunakan merek dagang orang lain tanpa izin telah terjadi ketika pelaku usaha memberikan janji-janji serta informasi-informasi terkait barang dan/atau jasa, karena sejak saat itulah timbul hak dan kewajiban para pihak, baik pelaku usaha maupun konsumen Selanjutnya terjadinya hubungan hukum antara konsumen dengan PT. GoTo Gojek Tokopedia sebagai penyedia jasa layanan pesan antar yang menghubungkan antara pelaku usaha dengan konsumen, telah terjadi ketika konsumen melakukan tindakan klik setuju pada aplikasi, konsumen tersebut dianggap memberikan persetujuan terhadap klausul yang ada dalam perjanjian elektronik tersebut. Kedua, bentuk tanggung jawab pelaku usaha yang menjual makanan siap saji yang menggunakan merek dagang orang lain tanpa izin apabila merugikan konsumen yaitu pelaku usaha harus bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh konsumen. Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau pengembalian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ktentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen apabila dirugikan akibat mengkonsumsi makanan siap saji yang dijual oleh pelaku usaha dengan menggunakan merek dagang orang lain tanpa izin adalah dapat ditempuh melalui Pengadilan (Litigasi) maupun di luar Pengadilan Non Litigasi) berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan dapat dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Pilihan penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat ditempuh dengan Konsiliasi, Mediasi, dan Arbitrase. Saran dalam penelitian ini adalah Pertama, Bagi konsumen diharapkan untuk menjadi konsumen yang cerdas dan lebih berhati-hati dalam hal menyikapi kemajuan teknologi saat ini, khususnya dalam hal jual beli produk barang dan/atau jasa secara online. Kedua, bagi pelaku usaha harus memperhatikan hak dan kewajibannya dalam hal memperdagangkan dan mengedarkan produk barang dan/atau jasa, pelaku usaha juga harus memperhatikan hal-hal apa saja yang dilarang bagi pelaku usaha dalam menjual produk barang dan/atau jasa agar tidak merugikan konsumen. Ketiga, untuk Pemerintah, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat untuk menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban konsumen dalam membeli dan mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Dan juga perlu adanya pendataan bagi pelaku usaha yang akan mendaftarkan produk usahanya pada aplikasi pesan antar makanan agar pemerintah dapat memberi sanksi kepada pelaku usaha apabila melakukan tindakan yang dapat menyebabkan kerugikan pada konsumen.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H Dosen Pemimbing Anggota : Pratiwi Pusphito Andini, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.subjectMakanan Siap Sajien_US
dc.subjectLayanan Pesan Antaren_US
dc.titlePerlindungan Konsumen Terhadap Penjualan Makanan Siap Saji Melalui Layanan Pesan Antar Yang Menggunakan Merek Dagang Orang Lain Tanpa Izien_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Pratiwi Pusphito Andini, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung-12-Mei-2023en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record