Show simple item record

dc.contributor.authorKUSUMAWARDHANI, Ana Swastika
dc.date.accessioned2023-05-24T02:33:50Z
dc.date.available2023-05-24T02:33:50Z
dc.date.issued2022-07-26
dc.identifier.nim162110101212en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/116459
dc.description.abstractStunting merupakan salah satu masalah kesehatan dengan prevalensi 30,8% dan merupakan salah satu fokus pembangunan kesehatan di Indonesia. Kabupaten Probolinggo merupakan salah satu kabupaten dari 12 kabupaten yang menjadi prioritas penanganan stunting. Pemerintah daerah membuat kebijakan yakni Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 15 Tahun 2019 tentang Percepatan Pencegahan Stunting Terintegrasi untuk menangani masalah stunting. Berdasarkan hasil studi pendahuluan terdapat beberapa ketidaksesuaian faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan di wilayah Puskesmas Bantaran maupun Puskesmas Bago. Maka perlu dilakukan suatu penelitian terkait implementasi implementasi kebijakan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 15 tahun 2019 pada Wilayah Puskesmas Bantaran dan Puskesmas Bago. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif memakai pendekatan studi kasus. Penelitian ini dilakukan di Puskesmas Bantaran dan Puskesmas Bago. Variabel yang menjadi fokus penelitian yakni sumber daya (manusia dan non-manusia), karakteristik badan pelaksana (jumlah, kompetensi, monitoring, kegiatan yang meningkatkan kompetensi, keterbukaan dan kelancaran komunikasi), lingkungan ekonomi sosial politik, serta disposisi (pengetahuan, tanggapan atau respon, internsitas tanggapan pelaksana). Hasil penelitian menunjukkan dari faktor sumber daya di kedua puskesmas tidak seluruhnya memadai. Dari sisi sumber daya manusia menunjukkan tidak semua mencukupi terutama pada tingkat desa. Selain itu, peranan OPD ditingkat desa masih kurang sehingga mengakibatkan kurangnya dukungan terhadap peraturan ini. Sumber daya waktu mencukupi tetapi sumber daya dana dan sarana prasarana tidak semuanya memadai. Pada aspek karakteristik badan pelaksana menunjukkan tidak semua wilayah di kedua puskesmas memiliki tenaga kesehatan yang mencukupi. Kompetensi pelaksana tidak seluruhnya memadai terutama kader, upaya pelatihan dan sosialisasi digunakan mengatasinya. Upaya monitoring juga dilakukan pada pelaksana, tetapi tidak seluruh OPD memiliki kelancaran dan keterbukaan komunikasi terutama mengenai anggaran program terkait. Lingkungan ekonomi, sosial, dan politik di kedua wilayah memiliki pengaruh dalan implementasi peraturan. Pada faktor kecenderungan pelaksana, tidak seluruh pelaksana di kedua wilayah puskesmas mengetahui tentang peraturan ini sehingga kurangnya peranan pelaksana serta berpengaruh pada komunikasi dan koordinasi antar pelaksana ditingkat desa. Pelaksana yang telah mengetahui mengenai peraturan ini memiliki persepsi yang berbeda beda karena tidak mendapatkan informasi dan tidak mengikuti sosialisasi mengenai peraturan ini. Pelaksana yang mengetahui peraturan ini memiliki tanggapan dan intensitas tanggapan yang baik. Kesimpulan dari penelitian ini adalah tidak semua faktor pada implementasi peraturan ini memadai sehingga berpengaruh pada pelaksanaan implementasi serta faktor terkait. Saran yang diberikan yakni mengingatkan kembali peranan dan tugas OPD yang dapat dilakukan melalui kegiatan seminar serta kegiatan diskusi lainnya, meningkatkan monitoring oleh dinas terkait. Peningkatan jumlah pelaksana serta peningkatan kompetensi kader mengenai KIE untuk melaksanakan kebijakan ini. Perlunya pelatihan atau peningkatan pengetahuan untuk mendukung kebijakan ini. Meningkatkan kerjasama dan peran LPP, KPM, dan PKK dalam pengelolaan anggaran. Pengembangan ekonomi kreatif dengan memanfaatkan potensi sumber daya yang ada serta meningkatkan pengetahuan penduduk mengenai stunting. Mengingatkan kembali mengenai peraturan ini melalui seminar, sosialisasi, diskusi, atau melalui media yang menjangkau seluruh pelaksana terutama OPD pada tingkat desa. Saran untuk penelitian selanjutnya adalah dengan melibatkan lintas sektor dalam penelitian kebijakan ini.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Kesehatan Masyarakaten_US
dc.subjectImplementasien_US
dc.subjectStuntingen_US
dc.subjectTerintegrasien_US
dc.titleImplementasi Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Percepatan Pencegahan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Probolinggoen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiProgran Studi Ilmu Kesehatan Masyarakaten_US
dc.identifier.pembimbing1Yennike Tri Herawati, S.KM., M.Kes.en_US
dc.identifier.pembimbing2Sulistiyani, S.KM., M.Kes.en_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi tanggal 24 Mei 2023_M.Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record