Kepastian Hukum Pengaturan Penolakan Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Abstract
Tanah merupakan sumber daya alam yang sangat penting bagi kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia, yang mana juga merupakan salah satu unsur kekayaan nasional yang dibutuhkan oleh masyarakat baik secara kolektif maupun perseorangan, serta pemerintah dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional untuk kepentingan rakyat. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang diundangkan pada 14 Januari 2012 mengatur soal pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Adanya penolakan dari masyarakat hukum dalam pelaksanaan pengadaan tanah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 89 Ayat (1) PP 19 Tahun 2021 bahwa, “Badan yang Membutuhkan Tanah mengajukan permohonan ganti rugi penitipan kepada ketua Pengadilan Negeri di sekitar lokasi proyek untuk kepentingan umum”. Ganti rugi diberikan kepada pemilik hak atas tanah dalam ketentuan-ketentuannya. Dasar penetapan ganti rugi terhadap pengadaan tanah untuk kepentingan umum pada hakekatnya, apabila diatur dalam Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, ganti rugi sangat erat kaitannya dengan pengadaan tanah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]