Peran Ahli Jiwa dalam Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga
Date
2022-06-01Author
OHOIWUTUN, Y.A. Triana
NUGROHO, Fiska Maulidian
SAMSUDI, Samsudi
DEWANTO, Ari
Metadata
Show full item recordAbstract
Tindakan KDRT dapat dialami oleh setiap orang, baik anak, isteri, suami maupun orang lain. Sebagai
delik materiil tindakan kekerasan psikis dalam rumah tangga, mensyaratkan adanya unsur akibat
trauma psikis haruslah dapat dibuktikan. Untuk itu, intervensi psikolog forensik dan psikiater
forensik sangatlah penting dalam kasus kekerasan psikis dalam rumah tangga. Adanya perbedaan
kompetensi profesi psikolog dan psikater, dan prospektif peran kedua profesi tersebut dalam
pembuktian perkara, merupakan fokus permasalahan yang dikaji. Metode penelitian hukum
normatif digunakan dalam penelitian ini, dengan analisis data secara deskriptif kualitatif. Dari kajian
VeJ Volume 8 • Nomor 1 • 220
menunjukkan hasil, bahwa keberadaan psikolog forensik dan psikiater forensik sangat penting
untuk tujuan penemuan kebenaran materiil yang dapat diuji secara ilmiah dalam kasus kekerasan
psikis dalam rumah tangga. Sebagai alat bukti surat dan/atau keterangan ahli, hasil asesmen
psikolog forensik dan psikiater forensik mempunyai nilai pembuktian akurat dalam membentuk
keyakinan hakim. Tulisan ini diakhiri dengan rekomendasi, bahwa sebagai wujud perlindungan
terhadap korban KDRT seyogianya peran psikolog dan/atau psikiater dapat dioptimalkan, dalam
fase pra-ajudikasi dan ajudikasi, dan mengingat posisi yang seimbang antara profesi psikolog dan
psikiater dalam penegakan hukum seyogianya tidak menimbulkan kecemburuan dan persaingan
yang tidak sehat di antara kedua profesi ahli jiwa tersebut.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7302]