Kebijakan Sanksi Tindakan Rehabilitasi terhadap Penyalahguna Narkotika ditinjau dari Perspektif Tujuan Pemidanaan
Abstract
Sanksi tindakan rehabilitasi termasuk dalam kebijakan hukum pidana dengan
sarana penal yang merupakan kesatuan dalam sistem hukum pidana. Suatu sistem selalu
memiliki tujuan tertentu (purposive system atau teleological system). Sanksi merupakan
alat/sarana untuk mencapai tujuan tersebut. Merujuk perspektif tanggung jawab korban,
self-victimizing victims adalah pelaku yang menjadi korban karena kejahatan yang
dilakukannya sendiri. Hal ini berarti pertanggungjawaban terletak penuh pada si pelaku,
yang juga sekaligus merupakan korban. Kebijakan sanksi tindakan rehabilitasi yang
tidak sesuai dengan karakteristik tindak pidana penyalahguna narkotika yang dapat
diposisikan ganda yakni diposisikan sebagai pelaku sekaligus korban akan berdampak
pada tidak tercapainya tujuan yang dikehendaki baik tujuan secara teori tujuan
pemidanaan. Berdasarkan permasalahan tersebut penelitian dalam skripsi ini
memunculkan dua rumusan masalah yaitu: 1. Apakah kebijakan sanksi tindakan
rehabilitasi yang diatur dalam UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah
berorientasi pada tujuan pemidanaan?; 2. Apa kebijakan reformulasi sanksi tindakan
rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika dikaitkan dengan tujuan pemidanaan?.
Tujuan penelitian yang hendak dicapai dari penulisan skripsi ini yang pertama
adalah untuk menelaah kesesuaian kebijakan sanksi tindakan rehabilitasi yang diatur
dalam UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berorientasi tujuan
pemidanaan. Kedua adalah untuk merumuskan model kebijakan sanksi tindakan
rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika jika dikaitkan dengan tujuan pemidanaan
dalam rangka pembaharuan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang akan datang.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan pendekatan Normatif melalui
pendekatan Undang-Undang dengan menelaah dan menganalisis peraturan perundang undangan dikaitkan dengan kasus.Penelitian yuridis normatif yaitu suatu permasalahan
yang diangkat dibahas dan diuraikan dalam penelitian yang difokuskan dapat
menerapkan norma-norma dalam hukum positif.
Hasil penelitian ini adalah yang Pertama, Kebijakan sanksi tindakan rehabilitasi dalam
UU Narkotika belum berorientasi pada tujuan pemidanaan retributive-teleologis
menurut Muladi menyebutkan bahwa tujuan pemidanaan tidak bersifat tunggal namun
juga plural. Sanksi tindakan rehabilitasi dalam UU Narkotika berspesifikasi non
penderitaaan sehingga tidak memenuhi teori tujuan pemidanaan teologis-retributif
bahwa tujuan pemidanaan adalah melakukan pengimbalan/pengimbangan serta tidak
sesuai dengan 2 (dua) tujuan pemidanaan yang ada di KUHP 2023 yaitu pertama Pasal
51 huruf b dan huruf d. Kedua, Kebijakan reformulasi sanksi tindakan rehabilitasi
terhadap penyalahguna narkotika dikaitkan dengan tujuan pemidanaan dilakukan
melaui kebijakan legislatif dengan menggunakan tujuan pemidanaan gabungan
retributive-teleologis. Kekurangan sanksi tindakan rehabilitasi ada di penjeraaan yang
sebetulnya juga mengandung pencegahan maka titik tekan dari reformulasi sanksi
tindakan rehabilitasi dalam UU Narkotika ada pada penambahan ayat pada Pasal 103
UU Narkotika ayat 3 berbunyi : memutus dan memerintahkan Pecandu membayar
semua tindakan atau perawatan yang telah diberikan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]