Show simple item record

dc.contributor.authorQOMARIYAH, Selly Ismi
dc.contributor.authorOHOIWUTUN, Y.A Triana
dc.contributor.authorPRIHATMINI, Sapti
dc.date.accessioned2023-05-11T02:24:22Z
dc.date.available2023-05-11T02:24:22Z
dc.date.issued2018-03-19
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/116053
dc.description.abstractTerdapat perbedaan yang mendasar antara tindak pidana biasa yang menitikberatkan pada akibat dan tindak pidana medis yang lebih menitik beratkan pada sebab. Untuk dapat dikatakan sebagai perbuatan pidana, kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis perlu diuraikan terlebih dahulu terkait pemenuhan unsur sifat melawan hukumnya. Tulisan ini menganalisis tentang ada tidaknya malpraktik medis dan sifat melawan hukum terhadap perbuatan terdakawa dalam Putusan Nomor: 257/Pid.B/2015/PN.Dps. Sehingga dapat dipahami dalam kasus yang penulis analisis, apakah dikualifikasikan sebagai malpraktik medis, kelalaian medis atau resiko medis. Hasil yang ditemukan adalah perbuatan terdakwa dapat dikualifikasikan dalam malpraktik medis, meski tidak memenuhi sifat melawan hukum formil namun perbuatan terdakwa memenuhi unsur sifat melawan hukum materiil.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherLentera Hukumen_US
dc.subjectMalpraktik Medisen_US
dc.subjectSifat Melawan Hukumen_US
dc.titleTindak Pidana KelalaianDokter Gigi yang Menyebabkan Luka pada Pasien: Analisis Putusan Nomor: 257/Pid.B/2015/PN.Dpsen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record