Penerapan Metode Criminal Profiling dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana
Abstract
Hukum pidana yang berlaku saat ini telah diatur dalam Kitab Undang –
Undang Hukum Pidana (KUHP), yang di dalamnya mengatur segala perbuatan
yang dilarang oleh negara, cara dan kapan tindakan tersebut dilakukan sehingga
dapat dikatakan sebagai suatu tindak pidana, dan ancaman sanksi yang diberikan
ketika terjadi pelanggaran pidana. Dalam KUHP banyak perbuatan yang dilarang
dan dikenai ancaman pidana karena dianggap merugikan banyak pihak dan dapat
mengancam keselamatan masyarakat Berbeda dengan KUHP, isi dalam KUHAP
mengatur mengenai tata cara dan proses pelaksanaan dari hukum pidana yang telah
diatur dalam KUHP dan KUHAP merupakan satu kesatuan penerapan hukum
pidana yang tidak dapat terlepas. Dimana dalam KUHAP telah diatur dan dijelaskan
secara terperinci mengenai proses pemeriksaan tindak pidana, dimulai dari tahap
penyidikan, tahap penuntutan hingga tahap pemeriksaan oleh pengadilan. Tahapan
penyidikan merupakan bagian dari penegakan hukum di Indonesia, proses
penegakan hukum di Indonesia tidak mudah untuk dilakukan masih banyak hal
yang terus membutuhkan pembaruan dan pembenahan. Terdapat suatu metode yang
dapat diterapkan dalam proses penyidikan tindak pidana, metode criminal profiling
merupakan bagian dari psikologi forensik yakni pembuatan profil kriminal pelaku
tindak pidana yang memiliki hubungan antara karakteristik kriminal secara fisik,
kebiasaan, emosional, psikologi dan vokasi dan kemudian disimpulkan ciri – ciri
fisik, demografis, dan perilaku dari pelaku kriminal berdasarkan aksinya pada
tempat kejadian perkara, hasil autopsi, dan hasil pemeriksaan penyelidik
Penulisan ini berisi analisa tentang penggunaan metode criminal profiling
dalam penyidikan seluruh tindak pidana dan kendala yuridis serta solusi jika metode
criminal profiling digunakan.Penulisan ini menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif,
yang meninjau hierarki peraturan perundang – undangan dan harmoni perundang –
undangan. Dalam penyusunan karya ilmiah ini penulis menggunakan dua
pendekatan yakni pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual.
Kesimpulan dari analisa penulisan ini yaitu yang pertama, penggunaan
metode criminal profiling tepatnya digunakan penyidik dalam mengatasi tindak
pidana kejahatan. Penggunaan metode criminal profiling membutuhkan ilmu bantu
seperti kriminologi, psikologi hukum dan psikologi forensik. Kejahatan apapun
yang terjadi dapat menggunakan criminal profiling dalam proses penyidikannya
akan lebih banyak digunakan pada kejahatan serius yang memiliki tingkat
penyidikan yang sulit. Kesimpulan kedua yaitu, tidak terdapat kendala dalam faktor
undang – undang jika metode criminal profiling akan digunakan dalam penyidikan
tetapi masih terdapat kendala yang timbul dalam faktor pelaksana akan tetapi
kendala tersebut merupakan kendala yang masih bisa teratasi dengan mengasah
kemampuan penyidik dan memberikan pelatihan kepada penyidik terkait metode
criminal profiling.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]