Show simple item record

dc.contributor.authorOHOIWUTUN, Y.A. Triana
dc.contributor.authorNUGROHO, Fiska Maulidian
dc.contributor.authorSAMOSIR, Samuel Saut Martua
dc.contributor.authorSETIYOARGO, Arief
dc.date.accessioned2023-05-05T07:13:46Z
dc.date.available2023-05-05T07:13:46Z
dc.date.issued2019-12-15
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/115879
dc.description.abstractKetidakpastian penerapan Pasal 44 KUHP dalam kasus pembunuhan oleh pelaku yang terganggu jiwanya merupakan isu utama dalam penelitian ini. Dalam praktik hukum, pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku pembunuhan yang mengaku atau terindikasi menderita gangguan kejiwaan (ODGJ) dilandaskan pada keterangan ahli jiwa, baik melalui pemeriksaan psikiatri forensik maupun psikologi forensik. Keterangan ahli jiwa dalam hal ini pada fase pemeriksaan pra-ajudikasi tidak selalu berujung pada penghentian perkara atau SP3. Ditengarai bahwa keputusan untuk menghentikan perkara sangat tergantung pada diskresi hakim. Rekomendasi yang hendak diajukan adalah reformulasi Ketentuan Pasal 44 KUHP.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherVeritas et Justitiaen_US
dc.subjectSP3en_US
dc.subjectODGJen_US
dc.subjectpelaku pembunuhanen_US
dc.titleFungsionalisasi Pasal 44 KUHP dalam Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan (Suatu Re-Orientasi dan Re-Evaluasi Menuju Reformulasi)en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record