Show simple item record

dc.contributor.authorOHOIWUTUN, Y A Triana
dc.date.accessioned2023-05-05T06:59:27Z
dc.date.available2023-05-05T06:59:27Z
dc.date.issued2015-04-05
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/115878
dc.description.abstractPutusan Nomor 210/Pid.B/2005/PN.RKB memeriksa kasus penganiayaan berat yang berakibat matinya orang lain karena terdakwa mengalami halusinasi visual. Halusinasi visual termasuk ke dalam kategori gangguan jiwa, tetapi pemeriksaan kejiwaan oleh psikolog diberikan secara tertulis, tanpa second opinion ahli jiwa lain. Pentingnya kesaksian ahli jiwa dalam pemeriksaan Putusan Nomor 210/Pid.B/2005/PN.RKB akan berimplikasi pada penjatuhan sanksi tindakan yang dapat dikaji dari tujuan pemidanaan. Metode penulisan yang digunakan berbasis pada penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber data sekunder. Permasalahan dikaji menggunakan pendekatan kasus Putusan Nomor 210/Pid.B/2005/ PN.RKB yang diperbandingkan dengan Putusan Nomor 998/Pid.B/2006/PN.BDG dengan analisis data secara kualitatif.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherJurnal Yudisialen_US
dc.subjectKesaksian Ahli Jiwa Dalam Pertanggungjawaban Pidana Penganiayaan Beraten_US
dc.titleKesaksian Ahli Jiwa Dalam Pertanggungjawaban Pidana Penganiayaan Beraten_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record