Penegakan Hukum Pidana terhadap Perbuatan Ujaran Kebencian yang Berkonten Sara Melalui Media Sosial (Putusan Nomor : 859/pid.sus/2019/PN Dps)
Abstract
Penegakan Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Ujaran Kebencian yang
Berkonten SARA melalui Media Sosial (Putusan Nomor:859/Pid.sus/2019/PN
Dps); Wahyudi Okta Darmawan, 160710101441; 2022; 59 Halaman; Program
Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember.
Ujaran kebencian adalah suatu ucapan/tulisan yang dibuat di muka umum dengan
tujuan menyebarkan kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan
antar golongan. Dalam penegakan hukum pelaku ujaran kebencian yang berkonten
SARA sering kali ditemui hukuman yang didaptkan oleh terdakwa dirasa cukup
ringan, salah satunya adalah dalam Putusan Nomor 859/Pid.sus/2019/PN Dps
dimana terdakwa berinisial HKB yang dengan sengaja menyebvarkan berita
bohong yang mengandung ujaran kebencian melalui group whatsapp terdakwa
dengan kalimat imperaktif dan juga deklaratif. Bentuk surat dakwaan yang dibuat
jaksa penuntut umum berbentuk alternative yang seharusnya jaksa penuntut umum
dapat mempertimbangkan bentuk dakwaan kumulatif dan putuan yang dijatuhkan
oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Tujuan dari
penelitian ini adalah menganalisa kesesuaian antara bentuk dakwaan yang dibuat
oleh penuntut umum dengan perbuatan terdakwa dan menganalisa ketepatan sanksi
pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam putusan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian doktrinal menggunakan pendekatan normative, penelitian berbasis pada
study kepustakaan yang pada fokusnya adalah analysis bahan hukum primer dan
skunder, pendekatan pada penelitian ini menggunakan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konsep hukum, sumber bahan hukum primer yang
bersumber dari sumber hukum tertulis, dan sumber hukum sekunder berasal dari
hukum primer. Bahan-bahan hukum yang telah berhasil dikumpulkan dilakukan
analisis yakni deskripsi, interpretasi, evaluasi dan sistematisasi. Teknik deskripsi
yakni menguraikan (mengabstraksikan) suatu fenomena apa adanya atau posisi dari
proposisi-proposisi hukum dan non-hukum yang dijumpai. Teknik interpretasi atau
penafsiran menggunakan jenis-jenis penafsiran dalam ilmu hukum terhadap
proposisi-proposisi yang dijumpai guna disistematisasikan sesuai dengan
pembahasan atas pokok permasalahan penelitian ini.
Jaksa penuntut umum dalam perkara ini belum yakin terhadap perbuatan
terdakwa HKB apakah perbuatan terdakwa termasuk dalam perbuatan yang
memenuhi unsur pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE atau
perbuatan terdakwa termasuk dalam perbuatan yang memenuhi unsur pidana dalam
Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan etnis sehingga menggunakan
bentuk dakwaan alternatif, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, jaksa
penuntut umum dapat mempertimbangkan penggunaan bentuk dakwaan kumulatif
berdasar pada isi dari pesan yang berkonten SARA yang dikirim oleh terdakwa
banyak mengandung kalimat-kalimat kampanye sebagai sebuah bentuk dukungan
terhadap salah satu calon presiden dan wakil presiden, hal tersebut juga diakui oleh terdakwa bahwa maksud dan tujuan pesan tersebut dikirim selain untuk berbagi
wawasan dan pengetahuan politik juga sebagai bentuk dukungan terhadap salah
satu calon presiden sehingga perbuatan terdakwa dapat dikategorikan sebagai
kampanye gelap sebagaimana yang terapat dalam Pasal 69 c Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang. Hal tersebut didukung oleh keterangan saksi Ahli Bahasa
yang mengatakan bahwa kalimat yang terkandung dalam pesan terdakwa
mengandung kalimat yang bersifat deklaratif dan imperaktif. Putusan majelis hakim
lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, sanksi yang diberikan hakim masih
kurang efektif. Majelis hakim mengesampingkan fakta bahwa tulisan yang diketik
terdakwa HKB dan disebar melalui grub whatsapp dapat mempengaruhi pemikiran
seseorang untuk ikut melakukan apa yang terdakwa HKB lakukan atau
mempengaruhi pembaca untuk mengikuti apa yang terdakwa HKB tulis tentang
pengaruh pidana terhadap pola pikir masyarakat.
Dalam menentukan bentuk surat dakwaan Jaksa penuntut umum harus lebih
dalam mempertimbangkan tujuan, waktu serta narasi yang diketik atau dikirim dari
tindak pidana itu dilakukan serta mengingat dampak yang mungkin timbul akibat
perbuatan terdakwa. Majelis hakim dalam mempertimbangkan vonis yang akan
diberikan kepada terdakwa harus lebih memperhatikan dampak yang timbul akibat
perbuatan terdakwa dimana perbauatan terdakwa memprovokasi masyarakat untuk
melakukan Tindakan yang inskuntitusional.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]