Perlindungan Hukum Pencipta Font Om Telolet Om Atas Tindakan Pembajakan pada Produk Susu Greenfields
Abstract
Dalam perkembangannya, adanya kasus di bidang hak cipta tidak terjadi hanya pada pencipta lagu, seni, dan lain-lain namun sudah merujuk pada dunia digital. Seperti kasus yang sedang terjadi di dunia digital yaitu kasus dalam bidang hak cipta font “Om Tolelot Om” yang merupakan milik Arwan yang berasal dari Indonesia pertama kali ia rilis pada tahun 2016 ada pada produk susu Grienfields yang merupakan pendiri warga Negara Autralia yang beropersasi di Indonesia dan membeli font tersebut pada Agensi Singapura. Arwan merupakan pendiri dari website locomotype yang merupakan studio pembuatan font tulisan yang menjual berbagai jenis font. Font dengan nama “Om Telolet Om” ini awalnya ia rilis dengan lisensi free for personal dan commercial. Namun beberapa bulan kemudian, diganti menjadi free for personal. Penggunaan Font yang didapatkan atau diunduh dari jejaring internet disesuaikan dengan ‘term of use’ yang ditentukan Penciptanya. Term of use yang ada menjadi batasan keleluasaan bagi pihak yang mengunduh Font tersebut. Term of use sekaligus dalam website penyedia font berlaku selayaknya perjanjian Lisensi ataupun sebagai kontrak elektronik, yaitu perikatan yang dilakukan secara elektronik yang dapat terlaksana dengan adanya keberadaan internet. Arwan sebagai Pencipta font kaget ketika melihat font yang ia buat di pakai oleh perusahaan susu ternama yang beroperasi di Indonesia yang memakai fontnya pada produk susu Grienfields. Ia petama kali merilis font tersebut pada tahun 2016. pada tanggal 23 September 2019 ia pertama kali melihat di sebuah supermarket dan font yang ia jual di locomotype bernama Om Telolet Om ada pada produk susu greenfields. Tindakan pengambilan font tanpa seijin pencipta yang dilakukan agensi singapura merupakan bentuk pembajakan hak cipta.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]