Show simple item record

dc.contributor.authorSITUMORANG, Agusti Deasari
dc.date.accessioned2023-05-03T06:41:39Z
dc.date.available2023-05-03T06:41:39Z
dc.date.issued2023-01-17
dc.identifier.nim170710101355en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/115747
dc.description.abstractKedudukan Hukum Penggugat Terhadap Hak Menguasai Harta Waris Rumah Peninggalan (Studi Putusan Nomor 257/Pdt/2019/PT Mdn); Agusti Dea Sari Situmorang, 170710101355; 64 halaman: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember. Di Indonesia ada 3 (tiga) macam hukum waris untuk menyelesaikan sengketa waris yaitu, antara lain Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Barat peninggalan Hindia Belanda yang bersumber pada BW (Burgerlijk Weboek) yang di Indonesia telah diatur dengan KUH Perdata. Menurut KUH Perdata prinsip pewarisan adalah harta waris baru terbuka atau dapat diwariskan kepada pihak lain apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 KUH Perdata). Dalam KUH Perdata tidak membedakan antara laki-laki dengan perempuan. Pada perkembangan zaman ini banyak sekali terjadi permasalahan waris, sama halnya dengan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 257/Pdt/2019/PT MDN yang telah diputus tanggal 26 Agustus 2019 terkait masalah sengketa waris keluarga, dalam perkara seluruh ahli waris Alm. Polin Sitompul. Sengketa waris ini terjadi dalam lingkup masyarakat adat batak dimana para penggugat merupakan anak perempuan dari Alm. Polin Sitompul. Oleh sebab itu, penulis tertarik untuk mengkaji kasus tersebut dalam karya tulis ilmiah berbentuk skripsi dengan judul “Kedudukan Hukum Penggugat Terhadap Hak Menguasai Harta Waris Rumah Peninggalan (Studi Putusan Nomor 257/Pdt/2019/PT MDN)”. Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini yaitu 1) dasar hukum gugatan waris oleh penggugat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 257/Pdt/2019/PT MDN 2) Perbuatan hukum tergugat menguasai objek sengketa apakah merupakan perbuatan melawan hukum 3) Ratio Decidendi hakim dalam pokok perkara sengketa waris nomor 257/Pdt/2019/PT MDN apakah sudah sesuai dengan KUH Perdata. Manfaat teoritis dalam skripsi ini diharapkan bisa menambah pengetahuan, wawasan dan memberikan masukan kepada para pembaca agar dapat mempertimbangkan dalam melakukan suatu penelitan skripsi dan penelitian-penelitian lainnya. Sedangkan manfaat praktisnya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan khususnya ilmu dalam hukum perdata, terkhusus yang berhubungan dengan Hak Menguasai Harta Waris. Tipe penelitian dalam skripsi ini yaitu tipe Penelitian Yuridis Normatif (Legal Research) dengan menggunakan Pendekatan Kasus (Case Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), sumber bahan hukum yang digunakan adalah Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Non Hukum, Kajian pustaka dalam penulisan skripsi ini dibagi menjadi 3 (tiga) sub pokok bahasan. Kesatu mengenai Hukum Waris yang terdiri atas Pengertian Hukum Waris, Unsur Hukum Waris, Hukum Waris Menurut Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Kedua, Gugatan yang terdiri atas Pengertian Gugatan, Dasar Hukum Gugatan, Pihak-Pihak Dalam Gugatan. Ketiga, Hak Menguasai atau Kedudukan Berkuasa (Bezit) yang terdiri atas Pengertian Hak, Pengertian Hak Menguasai atau Kedudukan Berkuasa (Bezit), Dasar Hukum Hak Menguasai atau Kedudukan Berkuasa (Bezit), Hak-Hak Yang Berasal Dari Bezit. 14 Kesimpulan dalam pembahasan skripsi ini yaitu: Pertama, Dasar hukum gugatan waris oleh penggugat dalam Putusan Nomor 257/Pdt/2019/PT Mdn adalah Pasal 832 KUH Perdata, Pasal 833 ayat (1) KUH Perdata, Pasal 834 KUH Perdata, Pasal 1066 KUH Perdata, dan Pasal 1365 KUH Perdata. Kedua, Perbuatan Hukum Tergugat bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya Surat Pengakuan dan Pernyataan Ahli waris yang menyatakan bahwa rumah peninggalan tidak untuk dijual dan dibagi-bagi namun digunakan sebagai tempat berkumpul dimana kemudian tergugat mempunyai hak untuk tinggal dan merawat rumah terperkara sesuai dengan wasiat pewaris sebelum meninggal, kemudian tidak adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat dapat dibuktikan juga dengan bukti-bukti berupa pengakauan para saksi. Dengan demikian penulis juga setuju dengan rangkaian pertimbangan Majelis berpendapat tidak terdapatnya perbuatan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Ketiga, Ratio Decidendi atau pertimbangan hukum hakim Pengadilan Tinggi Nomor 257/Pdt/2019/PT Mdn dalam memutus perkara tidak sesuai dengan KUH Perdata, hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 832 BW, Pasal 852 BW, dan Pasal 854 BW, UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adapun saran dalam penulisan skripsi ini yaitu: Pertama, apabila terjadi perselisihan atau sengketa terkait harta warisan, akan lebih baik kedua belah pihak memilih menyelesaikan dengan damai, yaitu dengan cara permusyawarahan antara kedua belah pihak agar tercipta perdamaian sehingga tidak terjadi perpecahan antara keluarga. Kedua, kepada para penggugat dan tergugat diharapkan lebih paham mengenai porsi harta waris yang diterima dan tetap menjalankan wasiat dari pewaris sesuai dengan hukum yang berlaku. Ketiga, disarankan kepada Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut agar dapat meneliti dengan seksama mengenai dasar hukum dan pertimbangan hukum, tidak hanya melihat dari hukum adat yang berlaku ditempat tersebut akan tetapi diharapkan dapat mempertimbangkan putusan sesuai dengan KUH Perdata.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Dyah Ochtorina Susanti, S.H., M.Hum Dr. Rahmadi Indra Tektona S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectLEGAL POSITIONen_US
dc.subjectTENUREen_US
dc.subjectINHERITANCEen_US
dc.subjectHOUSEen_US
dc.titleKedudukan Hukum Penggugat terhadap Hak Menguasai Harta Waris Rumah Peninggalan (Studi Putusan Nomor 257/PDT/2019/PT Mdn)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr.Dyah Ochtorina Susanti, S.H., M.Humen_US
dc.identifier.pembimbing2Dr.Rahmadi Indra Tektona S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorFinalisasi tanggal 3 Mei 2023_M.Arif Tarchimansyahen_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi tanggal 3 Mei 2023_M.Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record