Show simple item record

dc.contributor.authorSINULINGGA, Selvia Chistin
dc.date.accessioned2023-05-03T03:06:57Z
dc.date.available2023-05-03T03:06:57Z
dc.date.issued2022-10-27
dc.identifier.nim180710101067en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/115744
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 3 Mei 2023en_US
dc.description.abstractPPAT merupakan pejabat umum yang diberikan atau memiliki kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu dalam hal hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Akta jual beli tanah adalah salah satu bentuk terhadap kepastian hukum antara pihakpihak yang melakukan jual beli atas tanah serta merupakan dasar hukum dari peralihan hak atas tanah. Pembuatan akta jual beli tanah dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memiliki sifat yang terang serta tunai dalam hal harga yang sudah dibayar secara lunas. Pada penelitian terhadap Putusan Pengadilan Negeri terdapat PPAT yang membuat Akta Jual Beli terhadap objek tanah milik Penggugat, dimana Penggugat sama sekali tidak pernah menjual tanah tersebut. Oleh karena itu, penulis ingin mengangkat permasalahan tersebut kedalam sebuah skripsi yang berjudul “Analisis Akibat Hukum Terhadap Akta Jual Beli Tanah Yang Dibuat Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 347/PDT.G/2017/PN.JKT.TIM). Permasalahan dalam skripsi ini yaitu terdapat PPAT selaku Tergugat I yang membuat Akta Jual Beli terhadap Tergugat II, III atas objek tanah milik Penggugat, PPAT tersebut membuat akta jual beli tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemilik tanah dan hal tersebut sangat merugikan bagi sang pemilik objek tanah selaku Penggugat. Pada akta jual beli tersebut tercantum Penggugat selaku penjual dan pembelinya Tergugat II dan tergugat III. Tetapi Penggugat sama sekali tidak merasa pernah menjual/mengalihkan dan memindah tangankan tanahnya tersebut kepada Tergugat II dan Tergugaat III dan Penggugat pun sama sekali tidak mengenal dan tidak pernah menjalin hubungan hukum apapun terutama dalam hal jual beli kepada Tergugat I. Pertimbangan Hukum Hakim dalam putusan tersebut menggunakan Undang-Undang Notaris seharusnya hakim dalam mempertimbangkan hukumnya menggunakan Undang-Undang yang sesuai dengan profesi atau menggunakan Undang-Undang PPAT. PPAT tersebut juga harus mempertanggungjawabkan setiap hal yang sudah dilakukannya dengan dikenakan sanksi. Metode penelitian dalam skrispsi ini menggunakan metode tipe penelitian hukum doktrinal karena permasalahan didalamnya menerapkan kaidahkaidah hukum positif dalam pembahasan dan penguraiannya. Pendekatan penelitian Perundang-Undangan, pendekatan penelitian kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder dan non hukum serta analisis bahan hukum sebagai langkah terakhir.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Antikowati, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota Andika Putra Eskanugraha, S.H., M.Kn.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectAKTA JUAL BELI TANAHen_US
dc.subjectPEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)en_US
dc.titleAnalisis Akibat Hukum terhadap Akta Jual Beli Tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 347/PDT.G/2017/PN.JKT.TIM)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Antikowati, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Andika Putra Eskanugraha, S.H., M.Kn.en_US
dc.identifier.validatorkacung-16 Desember 2022en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record