Restrukturisasi Kredit sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Debitur di Masa Pandemi Covid-19
Abstract
Pandemi virus corona menyebabkan terganggunya sistem perekonomian dunia
tanpa terkecuali Indonesia, diikuti dengan meningkatnya masalah kredit yang
diakibatkan oleh turunnya kualitas kinerja pihak perbankan serta pihak debitur
dalam melaksanakan prestasinya. Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan
mengeluarkan kebijakan untuk menekan dampak virus corona terhadap sistem
perekonomian nasional melalui POJK Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Stimulus
Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran
Coronavirus Disease-2019 . Salah satu kebijakan tersebut adalah restrukturisasi
kredit bagi debitur yang mengalami kesulitan pembayaran utang kepada bank
dengan masih memegang prinsip kehati-hatian supaya tidak mengganggu kinerja
perbankan dan tentunya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan masing-masing
bank. Hal ini berupa peringanan terhadap masyarakat yang mempunyai kredit.
Peringanan berupa penurunan suku bunga, menambah fasilitas kredit dan konversi
kredit menjadi penyertaan modal, memperpanjang waktu kredit, penguranfi pokok
kredit, menambah fasilitas kredit dan mengurangi tunggakan bunga kredit. Dalam
peringanan ini debitrur harus melakukan permohonan terlebih dahulu. Dalam
restrukturisasi kredit perbankan ini dalam pengabulan permohonan diutaman
untuk UMKM. Dalam pelaksanaannya hanya bank negeri saja bank swasta tidak
karena tidak ada penambahan modal dari pemerintah sehingga bank swasta pun
terkena dampak. Seiring dengan berjalannya waktu restrukturisasi ini dianggap
belum mampu meringankan beban para debitur dalam membayar kewajibannya
kepada bank karena pemerintah diharapkan dengan tegas memberikan kepastian
kepada pihak Bank mengenai kebijakan tersebut wajib dilaksanakan, dan
memberikan persyaratan yang jelas, terperinci dan mempermudah persyaratan
kepada debitur jika memang membutuhkan kelonggaran pembayaran cicilan
kredit
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]