Penerapan Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak Korban Tindak Pidana Perkosaan yang Melakukan Aborsi
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak dalam kebijakan reformulasi berhubungan dengan anak korban tindak perkosaan. Serta mengevaluasi perluasan bentuk tindak pidana kejahatan persetubuhan terhadap anak yang dapat dilakukan aborsi ditinjau asas kepentingan terbaik bagi anak. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum menggunakan metode berfikir deduktif serta melakukan studi kepustakaan dengan cara meneliti bahan pustaka. Penelitian ini berkesimpulan (1) Dibutuhkan 2 alat bukti sebagai bukti dari adanya perkosaan, sehingga hal tersebut mempermudah anak korban tindak pidana perkosaan yang akan melakukan aborsi tanpa harus melalui konseling yang dilakukan konselor; (2) supaya asas kepentingan terbaik bagi anak dapat diterapkan terhadap anak korban tindak pidana yang akan melakukan aborsi, di dalam UU Kesehatan harus segera direformulasi yang mengatur mengenai indikasi kedaruratan psikologis. Dan terkait batas usia kehamilan yang diterapkan pada anak korban perkosaan dirasa belum maksimal, adapun upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan melakukan pengkajian ulang terhadap muatan materi atas batas akhir kebolehan aborsi 40 hari, hal ini bertujuan agar apa yang menjadi tujuan pemerintah untuk menjaga dan melindungi hak-hak anak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]