Show simple item record

dc.contributor.authorRamadan, Sholifid
dc.date.accessioned2023-04-18T02:17:31Z
dc.date.available2023-04-18T02:17:31Z
dc.date.issued2023-02-27
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/115563
dc.description.abstractAnalisis Yuridis Akibat Hukum Putusan Hakim Di Luar Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Dalam Tindak Pidana Pencabulan Disertai Kekerasan Pada Anak (Putusan Nomor: 1166/PID.SUS/2021/PN. Lbp); Sholifid Ramadan; 170710101044; 2023; 85 Halaman; Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember. Kekerasan pada anak merupakan tindakan-tindakan yang mengakibatkan seorang anak merasakan sengsara karena fisiknya yang menderita, psikis, maupun seksual, anak yang ditelantarkan juga termasuk bentuk ancaman, pemaksaan, ataupun perampasan kebebasan yang dilakuka secara melawan hukum. Hal tersebut tercermin pada kasus Putusan Nomor: 1166/Pid.Sus/2021/PN.Lbp, Majelis Hakim melalui pertimbangan hukumnya yang menyatakan bahwa Legimun secara sah tidak terbukti dan tidak dapat meyakinkan bahwa dirinya bersalah atas tindak pidana seperti yang tercantum di dalam dakwaan primair, tetapi Legimun secara sah terbukti dan dapat meyakinkan bahwa dirinya bersalah atas tindak pidana yang dirinya lakukan yaitu “dengan sengaja melakukan kekerasan dan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul”. Sehingga dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak sesuai. Berdasarkan hal tersebut peneliti dalam penulisan skripsi ini memunculkan dua rumusan masalah yaitu: 1. Apakah ketentuan penyusunan pasal yang di dakwakan jaksa penuntut umum hanya mencantumkan pasal pemidanaan dan tidak mencatumkan perbuatan dihubungkan dengan KUHAP?; 2. Bagaimana akibat hukum dari putusan hakim yang memutus pasal yang tidak didakwakan dalam surat dakwaan dalam Putusan Perkara Nomor: 1166/Pid.Sus/2021/PN.Lbp?. Sementara itu tujuan dari penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisa, menguraikan, dan mengevaluasi ketentuan penyusunan pasal yang di dakwakan jaksa penuntut umum hanya mencantumkan pasal pemidanaan dan tidak mencatumkan perbuatan dihubungkan dengan KUHAP dan untuk menganalisa, menguraikan, dan mengevaluasi akibat hukum dari putusan hakim yang memutus pasal yang tidak didakwakan dalam surat dakwaan dalam Putusan Perkara Nomor: 1166/Pid.Sus/2021/PN.Lbp. Manfaat dalam penelitian ini dibagi menjadi dua, yaitu manfaat Teoritis yaitu pembentukan kemampuan dalam berpikir dan melakukan rumusan teoritis tentang permasalahan tersebut. Dan Pasal perbuatan dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas bagi sesame pihak yang melakukan perkara tersebut. Sedangkan manfaat praktis menyebutkan bahwa penelitian ini diharapkan dapat menjawab persoalan akibat hukum dari putusan hakim yang memutus pasal yang tidak didakwakan dalam surat dakwaan dalam Putusan Perkara Nomor: 1166/Pid.Sus/2021/PN.Lbp Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yang mana penelitian ini menggambarkan secara lengkap karakteristik atau ciri-ciri dari suatu keadaan, perilaku pribadi, dan perilaku kelompok, untuk memperoleh bahan-bahan hukum mengenai hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain. Pada skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif, yang mana penelitian ini menggambarkan secara lengkap karakteristik atau ciri-ciri dari suatu keadaan, perilaku pribadi, dan perilaku kelompok, untuk memperoleh bahan-bahan hukum mengenai hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain. Sumber data sekunder meliputi buku-buku oleh para ahli hukum, jurnal-jurnal hukum, ensiklopedia hukum, skripsi hukum, tesis hukum, disertasi hukum, komentar mengenai Undang-Undang dan putusan pengadilan, serta lain sebagainya. Data Sekunder yang penulis gunakan untuk menyelesaikan penelitian ini yaitu berupa buku-buku literatur hukum, tulisan-tulisan hukum, skripsi hukum, tesis hukum yang berhubungan dan sesuai dengan permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini. Data sekunder terdiri dari beberapa bahan hukum yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa yang pertama, terkait ketentuan penyusunan pasal yang di dakwakan jaksa penuntut umum hanya mencantumkan pasal pemidanaan dan tidak mencatumkan perbuatan dihubungkan dengan KUHAP yang berdasarkan penyusunan surat dakwaan tersebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum seharusnya menggunakan bentuk dakwaan alternatif sesuai dengan fakta hukum yaitu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Berdasarkan uraian tersebut dalam hal ini dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini tidak memenuhi syarat materiil dakwaan yaitu unsur cermat sebagaimana syarat dalam ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Kedua, terkait Akibat hukum dari putusan hakim yang memutus pasal yang tidak didakwakan dalam surat dakwaan dalam Putusan Perkara Nomor: 1166/Pid.Sus/2021/PN.Lbp adalah menurut Pasal 191 Ayat (1) KUHAP jika dalam suatu perkara kesalahan dari terdakwanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka Hakim seharusnya memutuskan agar terdakwa dibebaskan. Akan tetapi menurut kwalifikasi perbuatan terdakwa yang melakukan pelecehan dan kekerasan pada anak untuk menjatuhkan putusan dengan dakwaan subsidair dan menetapkan terdakwa untuk ditahan dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Setelah kesimpulan penelitian, terdapat beberapa saran untuk menjadi rekomendasi yakin pertama, Sebaiknya Jaksa dalam membuat surat dakwaan harus benar-benar, cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang Undang dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP. Kedua, Sebaiknya dalam setiap penjatuhan hukuman hakim harus berpatokan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terdapat permasalahan dalam pelaksanaan putusan tersebut, taat asas dan sistem hukum nasional.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum. Sapti Prihatmini, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPutusan Hakimen_US
dc.title“Analisis Yuridis Akibat Hukum Putusan Hakim di Luar Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Dalam Tindak Pidana Pencabulan Disertai Kekerasan pada Anak (Putusan Nomor: 1166/Pid.Sus/2021/Pn. Lbp)”en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi tanggal 18 April 2023_M.Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record