Show simple item record

dc.contributor.authorROSYADI, Ahmad Hilmie
dc.date.accessioned2023-04-17T01:55:09Z
dc.date.available2023-04-17T01:55:09Z
dc.date.issued2010-06-29
dc.identifier.nim050710101122en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/115480
dc.description.abstractKehadiran Perbankan Svariah di Indonesia selama kurun waktu 6 tahun sejak tahun 1992 hingga 1998 hanya ada satu bank Islam di Indonesia yaitu PT. Bank Muamalat Indonesia. Tbk. (BMI). Salah satu pembiayaan yang ditawarkan oleh PT. Bank Muamalat Indonesia. Tbk. Cabang Jember adalah pembiayaan dalam bentuk pinjaman {Al-Oardh) pada Dana Talangan Haji. Akad Pembiayaan Al-Qardh pada Dana 'kalangan Haji merupakan konsep pemberian suatu pinjaman Dana kepada nasabah calon jama*ah haji dengan prinsip Al-Oardh. Permasalahan yang hendak dibahas adalah mengenai alasan timbulnya Akad Pembiayaan Al-Oardh pada Dana Talangan Haji di PT. Bank Muamalat Indonesia. Tbk. Cabang Jember, kekuatan hukum dari Fatwa Dewan Svariah Nasional No: 19/DSN-Ml II/IV/2001 Tentang Al-Oardh pada Akad Pembiayaan Al-Qardh dalam Dana Talangan Haji di PT. Bank Muamalat Indonesia. Tbk. Cabang Jember, dan upaya penyelesaian apabila Muqtaridh (peminjam) melakukan wanprestasi dalam Akad Pembiayaan A!-Qardh pada Dana Talangan Haji di PT. Bank Muamalat Indonesia. Tbk. Cabang Jember {Muqridh). Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam skripsi ini untuk menemukan, mengembangkan, menguji kebenaran dan nantinya dapat menghadirkan suatu karya ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan Tipe Penelitian Yuridis Ncrmati!' [Ic^al rcr.carch). pendekatan Undang-Undang (.statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan penggunaan bahan hukum yang dipergunakan untuk memecahkan suatu permasalahan yang menjadi pokok pembahasan berupa bahan hukum primer yaitu bahan hukum. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah alasan munculnya akad pembiayaan Al-Qardh di sebabkan adanya keinginan amuk Syiar Agama Islam (Ukhuwah Islamiyah). serta pengembangan produk-produk pembiayaan di PT. Bank Muamalat Indonesia. Tbk. Cabang Jember. Fatwa Dewan Svariah Nasional No: 19/DSN-MUI/IV/2003 Tentang Al-Qardh tidak memiliki kekuatan hukum, karena di dalam Pasal 7 Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Peraturan Perundang-Undangan. ketentuan Fatwa MUI tidak disebutkan di dalam hierarki Peraturan Perundangan-Undangan. Namun Fatwa Dewan Svariah Nasional No: 191)SN-MUI/IV/2001 Tentang Al-Oardh dapat menjadi sumber hukum bagi perbankan syariah serta lembaga keuangan svariah lainnya, karena fatwa tersebut dari segi materi memberikan penjelasan secara luas serta terperinci mengenai akad pembiayaan Al-Oardh, dan fatwa tersebut menjadi sumber hukum dalam kegiatan sehari-hari dalam pembiayaan syariah, baik itu di Perbankan Syariah. Lembaga Keuangan Syairah, atau Unit-Unit Syariah. Upaya hukum untuk penyelesaiannya ada 2 (dua) tahapan, tahapan pertama dengan musyawarah antar pihak Kiuqtaridh dengan pihak Muqridh untuk proses perpanjangan waktu/hari pengembalian pinjaman atas pembiayaan pada dana talangan haji. Dan apabila dengan jalan musyawarah tidak ditemui kesepakatan maka kedua belah pihak sepakat untuk melimpahkan atau menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). Pelaksanaan putusan serta eksekusi dari BASYARNAS dapat di mintakan penatapan eksekusi di semua Pengadilan Negeri dimana para pihak berdomisili (tempat tinggal tetap), sesuai dengan Pasal 60 dan 61 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Saran dalam skripsi ini adalah upaya perbaikan yang terkait dengan aktifitas operasional khususnya di bidang tekonologi dan pengembangan perlu mendapat perhatian utama. Pemahaman masyarakat terhadap perbankan syariah masih belum memadai, maka perlu adanya kerjasama antara Perbankan Syariah. Pemerintah dan Bank Indonesia serta tokoh masyarakat setempat untuk meningkatkan informasi mengenai sistem operasional Bank Syariah. Untuk upaya penyelesaian perlu adanya wewenang Nasabah Calon Jama'ah Haji untuk menetapkan upaya hukum apabila terjadi sengketa, ini berkaitan dengan adanya pilihan hukum, yaitu melalui Pengadilan Agama, serta melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).en_US
dc.description.sponsorshipLiliek Istiqomah. S.H., M.H.. Pembimbing Utama Iswi Hariyani, S.H.. M.H., Pembantu Pembimbingen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectDANA TALANGAN HAJIen_US
dc.subjectAKAD PEMBIAYAAN AL-QARDHen_US
dc.subjectPT. BANK MUAMALAT INDONESIA,en_US
dc.titleAnalisis Yuridis Akad Pembiayaan Al-Qardh pada Dana Talangan Haji di PT. Bank Muamalat Indonesia. Tbk. Cabang Jemberen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Hi. LILIEK ISTIOOMAH, S.H.. M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2ISWI HARIYANI. S.H.. M.H.en_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi tanggal 17 April 2023_M.Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record