Show simple item record

dc.date.accessioned2023-04-17T01:46:57Z
dc.date.available2023-04-17T01:46:57Z
dc.date.issued2022-12-22
dc.identifier.nim160710101240en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/115476
dc.description.abstractPelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Pada PT. Home Credit Indonesia; Mimi Khoirul Amalia, 160710101240; 2022: 65 halaman; Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember. Secara yuridis formal, karena perusahaan pembiayaan tersebut bukan bank, maka kegiatannya tidak mungkin tunduk kepada peraturan perbankan. Kecuali undang- undang menentukan sebaliknya yang dalam hal ini tidak kita temukan perkecualian tersebut. PT. Home Credit Indonesia merupakan salah satu perusahaan pembiayaan multiguna sebagai penyedia layanan pembiayaan pada masyarakat baik itu secara online maupun offline yang menyediakan pelayanan multiguna bagi pelanggan nyadengan kemudahan pembiayaan di toko secara non- tunai langsung ditempat untuk konsumen yang membeli produk-produk rumah tangga, alat-alat elektronik, handphone, dan furnitur. Kegiatan pembiayaan dilakukan melalui sistem pemberian kredit yang pembayarannya oleh konsumen dilakukan secara angsuran atau berkala.Risiko pembiayaan muncul ketika nasabah tidak mampu melunasi kepada lembaga pembiayaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Membeli barang dengan cara kredit lewat perusahaan pembiayaan bukanlah tanpa resiko. Ada sejumlah persyaratan yang harus ditaati oleh nasabah. Risiko pembiayaan atau yang disebut dengan non performing finance (NPF) akan berpengaruh terhadap perolehan laba lembaga pembiayaan dan secara langsung berpengaruh terhadap profitabilitas. Perkembangan lembaga pembiayaan, khususnya pembiayaan konsumen memang belum ditopang oelh perangkat hukum yang memadai, sehingga karenanya diperlukan perangkat hukum dalam bentukundang-undang agar ada jaminan kepastian hukum terkait tuntutan para pelaku ekonomi dalam melakukan aktivitasnya dibidang ekonomi, termasuk dibidang kegiatan pembiayaan. Rumusan masalah yang akan dikaji yaitu : (1) Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen pada PT. Home Credit Indonesia ? dan (2) Apa akibat hukum dari adanya wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen pada PT. Home Credit Indonesia ? serta (3) Bagaimana penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestrasi pada pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen pada PT. Home Credit Indonesia. Tujuan penelitian yang hendak diperoleh, yaitu untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen pada PT. Home Credit Indonesia, akibat hukum dari adanya wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen pada PT. Home Credit Indonesia, serta penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestrasi pada pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen pada PT. Home Credit Indonesia. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang di gunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan hukum yang akan digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan memeriksa, meneliti data yang telah diperoleh baik bahan hukum primer, sekunder dan non hukum untuk menjamin apakah bahan hukum Berdasarkan hasil kesimpulan dapat dikemukakan bahwa Pertama, Pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen pada PT. Home Credit Indonesia dilakukan secara tertulis setelah dilakukan survey terhadap calon konsumen. Hubungan hukum adalah hubungan antara dua orang atau lebih yang mana mempunyai hak dan kewajiban yang harus dijalani oleh masing-masing pihak. Ada beberapa hubungan hukum yang terjadi pada pembiayaan konsumen yaitu, Hubungan antara PT. Home Credit Indonesia dengan konsumen adalah hubungan perjanjian kontraktual. Hubungan antara PT. Home Credit Indonesia dengan Supplier adalah hubungan kerjasama yang tidak ada hubungan khusus. Hubungan antara Supplier dengan Konsumen adalah hubungan jual beli. Kedua, Akibathukum dari adanya wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen pada PT. Home Credit Indonesia, bahwa PT. Home Credit Indonesia akan memberikan denda untuk keterlambatan atau penunggakan pembayaran angsuran adalah berupa pengenaan denda sebesar Rp. 50.000, Rp. 125.000, dan Rp.275.000,-. Penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestrasi pada pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen pada PT. Home Credit Indonesia pada dasarnya terlebih dahulu upaya penyelesaian secara internal yaitu melalui penagihan kepada konsumen, bila tidak berhasil dilakukan negosiasi atau mediasi, Namun bila upayapenyelesaian secara non litigasi gagal, maka dapat dilakukan upaya penyelesaian secara litigasi yaitu melalui jalur gugatan perdata ke Pengadilan. Berdasarkan kesimpulan yang telah dikemukakan dapat diberikan saran bahwa : Konsumen atau customer harus menyadari apa yang sebagai kewajibannya melakukan pembayaran denagan tepat waktu serta tdak melakukan tindakantindakan yang dilarang oleh pihak perusahaan pembiayaan sehingga dalam melaksanakan perjanjian pembiayaan konsumen dapat berjalan dengan semestinya serta tidak merugkan pihak perusahaan pembiayaa, karena dalam prakteknya pihak perusahaan pembiayaan sering dirugikan oleh pihak konsumen. Kepada pihak lembaga pembiayaan, hendaknya menangani masalah kredit macet perlu ada upaya penyelesaian secara damai dengan melaksanakan penyelamatan kredit, antara lain melalui penjadwalan kembali (reschedulling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring) atau melalui upaya alternatif penyelesaian sengketa seperti negosiasi, konsiliasi, mediasi atau arbitrase.Namun demikian bila penyelesaian berupa penyelamatan pembiayaan belum berhasil, upaya yang terakhir yang ditempuh adalah penyelesaian pembiayaan melalui jalur hukum.en_US
dc.description.sponsorshipI Wayan Yasa, S.H.,M.H. Dr. Galuh Puspaningrum, S.H.,M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.titlePelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Konsumen pada PT. HOME CREDIT INDONESIAen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1I Wayan Yasa, S.H.,M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Galuh Puspaningrum, S.H.,M.H.en_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi tanggal 17 April 2023_M.Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record