Pengangkatan Kembali Notaris yang Telah di Putus Pailit oleh Pengadilan Niaga
Abstract
Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris (Selanjutnya disebut UU Jabatan Notaris) memberikan sanksi
pemberhentian secara tidak hormat terhadap Notaris yang dinyatakan pailit
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
namun tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang kepailitan terhadap Notaris dalam
Undang-Undang manapun sehingga menimbulkan berbagai penafsiran.
Permasalahan juga muncul pada pengakhiran kepailitan dimana tidak diatur
mengenai upaya pengangkatan kembali Notaris yang telah diputus pailit oleh
pengadilan sehingga terdapat kekosongan hukum yang menimbulkan
ketidakadilan terhadap Jabatan Notaris.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]