Wanprestasi dalam Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Mesin Pemecah Batu (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 912/K/Pdt/2016)
Abstract
Kerjasama adalah suatu interaksi yang sangat penting bagi manusia karena
hakekatnya manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain, sehingga ia
senantiasa membutuhkan orang lain. Kerjasama dapat berlangsung manakala suatu
orang atau kelompok yang bersangkutan memiliki kepentingan yang sama dan
memiliki kesadaran untuk bekerjasama guna mencapai kepentingan mereka
tersebut. Kerjasama bisnis adalah suatu usaha bersama antara orang perorangan
atau kelompok untuk mencapai suatu tujuan bersama, yang dituangkan dalam suatu
bingkai perjanjian. Dalam sebuah perjanjian kerjasama bisnis akan ada hubungan
kerjasama diantara kedua belah pihak. Permasalahan timbul ketika usaha bersama
atau perjanjian kerjasama ini dilakukan namun menimbulkan permasalahan hukum
yaitu adanya wanprestasi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]