dc.contributor.author | MANURU, Yos Vandy Beta | |
dc.date.accessioned | 2023-04-13T06:49:58Z | |
dc.date.available | 2023-04-13T06:49:58Z | |
dc.date.issued | 2016-04-05 | |
dc.identifier.nim | 080710191080 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/115314 | |
dc.description.abstract | Ketentuan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah
diatur tentang sanksi pidana yang akan diberikan kepada yang melanggarnya. Salah
satu contoh kasus tindak pidana Narkotika yang akan penulis bahas dan sudah diputus
dan mempunyai kekuatan hukum adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor :
1295/K/Pid.Sus/2013. Terdakwa Syahril adalah merupakan tindak pidana tersendiri
yaitu mengetahui akan adanya tindak pidana (vide pasal 131 Undang-undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika) bukan sebagaimana didakwakan oleh penuntut
umum dalam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dan bukanlah dikategorikan sebagai “turut serta melakukan tindak pidana
narkotika”, oleh sebab itu hakim Judex Facti telah tidak sempurna dalam
mempertimbangkan dan mengambil kesimpulan hukum terhadap perbuatan terdakwa,
maka pertimbangan yang demikian harus dikesampingkan dan menyatakan dakwaan
penuntut umum tidak jelas/kabur (obscuurlibel) serta menyatakan terdakwa lepas dari
tuntutan hukum. Selain permasalahan tersebut, penulis akan mengkaji mengenai
penjatuhan putusan bebas dikaitkan dengan fakta yang terungkap dipersidangan.
Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; (1) Apakah
perbuatan turut serta melakukan tindak pidana Narkotika sudah sesuai dengan ajaran
turut serta ? dan (2) Apakah penjatuhan putusan bebas sudah sesuai dengan fakta yang
terungkap di persidangan ? Jenis penelitian dalam hal ini yuridis normatif (legal
research) Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang
dapat dipertanggung-jawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan
konseptual (conceptual approach).
Kesimpulan penelitian yang diperoleh adalah, Pertama, Putusan hakim
Mahkamah Agung Nomor 1295/K/PID.SUS/2013 yang menyatakan terdakwa turut
serta melakukan tindak pidana Narkotika tidak sesuai dengan ajaran perbuatan turut
serta dalam hukum pidana. Dalam hal ini terdakwa sudah tahu atau mengetahui bahwa
Exel adalah penjual narkotika jenis shabu, sehingga saat Barry menghubunginya
walaupun tidak terlibat dalam transaksi narkotika secara langsung, namun dengan
kapasitas terdakwa yang menghubungkan antara Exel dan Barry dalam transaksi narkotika tersebut layak untuk dikategorikan sebagai bentuk perbuatan turut serta.
Kedua, bahwa Penjatuhan putusan bebas terhadap terdakwa tidak sesuai dengan fakta
yang terungkap di persidangan. Dalam hal ini terdakwa dalam kapasitas sebagai
seseorang yang turut serta melakukan tindak pidana dan layak mendapatkan sanksi
pidana. Terdakwa sudah tahu atau mengetahui bahwa Exel adalah penjual narkotika
jenis shabu, sehingga saat Barry menghubunginya walaupun tidak terlibat dalam
transaksi narkotika secara langsung, namun dengan kapasitas terdakwa yang
menghubungkan antara Exel dan Barry dalam transaksi narkotika tersebut layak untuk
dikategorikan sebagai bentuk perbuatan turut serta. Dengan demikian unsur secara
bersama-sama sebagai kualifikasi dari pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah
terpenuhi oleh perbuatan terdakwa.
Berdasarkan uraian yang telah dilakukan terhadap permasalahan maka saran
yang dapat penulis berikan adalah sebagai berikut : Masalah peredaran dan
penyalahgunaan narkotika khususnya di Indonesia ternyata telah masuk dalam tahap
mengkhawatirkan yang harus mendapat penanganan yang serius, karena hal ini bisa
menyebabkan rusaknya generasi bangsa. Oleh karena itu kewaspadaan akan peredaran
narkotika harus lebih ditingkatkan, sehingga penanggulangan terhadap tindak pidana
penyalahgunaan narkotika dapat di lakukan seefektif dan seefisien mungkin. Khusus
pada tahap aplikasi hukum terutama pengadilan, hakim dalam memeriksa memutus
tindak pidana penyalahgunaan narkotika harus tegas menerapkan hukum yang
berlaku, sehingga dengan keputusannya dapat berakibat, maupun preventif, artinya
dengan putusan hakim yang tegas dalam menerapkan sanksi pidana dapat memberikan
efek jera dan gambaran bagi calon pelaku lainnya | en_US |
dc.description.sponsorship | H. Multazaam Muntahaa, S.H, M.Hum, selaku dosen pembimbing utama
Sapti Prihatmini, S.H, M.H., selaku dosen pembimbing anggota | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | PUTUSAN BEBAS | en_US |
dc.subject | TINDAK PIDANA NARKOTIKA | en_US |
dc.subject | TERDAKWA | en_US |
dc.title | Analisis Yuridis Pembebasan Terdakwa dalam Perbuatan Turut Serta melakukan Tindak Pidana Narkotika (Putusan Mahkamah Agung Nomor 1295/K/PID. SUS/2013) | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | H. MULTAZAAM MUNTAHAA, S.H, M.Hum. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | SAPTI PRIHATMINI, S.H., M.H | en_US |
dc.identifier.validator | Taufik | en_US |
dc.identifier.finalization | Taufik | en_US |