Show simple item record

dc.contributor.authorNOVITASARI, Rikha
dc.date.accessioned2023-04-13T03:38:28Z
dc.date.available2023-04-13T03:38:28Z
dc.date.issued2020-03-17
dc.identifier.nim160710101443en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/115250
dc.description.abstractLetak yang strategis yang dimiliki Indonesia menjadikan Indonesia sebagai negara yang kaya dengan sumber daya alamnya, baik yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi. Peraturan pertambangan terdapat pada UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Salah satu poin dari UU Minerba yaitu melakukan pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara dalam negeri, akan tetapi kebijakan tersebut tidak berjalan dengan baik dikarenakan adanya inkonsistensi peraturan pelaksanaan terkait dengan pembangunan Smelter. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang timbul yaitu Apa bentuk inkonsistensi peraturan pelaksanaan pembangunan smelter (pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara di Indonesia, Apa dampak inkonsistensi peraturan pelaksanaan pembangunan smelter (pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara) terhadap iklim penanaman modal di Indonesia, Bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi terhadap inkonsistensi peraturan pelaksanaan pembangunan smelter (pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara). Tujuan penulisan skripsi ini Untuk memenuhi persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember, sebagai sarana untuk mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan dengan semakin berkembangnya kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, untuk memberikan sumbangan pemikiran kepada pelaku usaha serta pihak-pihak terkait atas permasalahan yang dibahas. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu tipe penelitian hukum normatif (nomative legal research). Pendekatan masalah yang digunakan dalam penyusunan skripsi yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kosep (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan sekunder. Tinjauan Pustaka dalam penulisan ini dibagi menjadi tiga sub Pertama, yakni menjelaskan mengenai inkonsistensi peraturan pelaksana yang merupakan bentuk inkonsistensi dalam peraturan tertulis yang memuat norma yang dikeluarkan oleh lembaga atau pejabat negara yang memiliki kewenangan sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan, Kedua, menjelaskan mengenai Pertambangan bagaimana pengertian pertambangan, apa saja asas dan tujuan pertambangan serta apa pengertian smelter dan yang Ketiga, menjelaskan mengenai penanaman modal. Kebijakan UU Minerba mewajibkan bagi pemegang IUP dan IUPK operasi produksi untuk melakukan pembangunan smelter (pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara) di dalam negeri selambat-lambatnya lima tahun sejak UU Minerba diterbitkan. Amanat tersebut tertuang dalam Pasal 102, Pasal 103 dan Pasal 170 UU Minerba. Kemudian terkait dengan peraturan teknisnya pemerintah mengeluarkan PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Akan tetapi berjalannya waktu kebijakan tersebut tidak terlaksana dengan baik sehingga pemerintah memberikan relaksasi waktu terus-menerus yang kemudian menimbulkan inkonsistensi peraturan pelaksanaan pembangunan smelter (pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara). Inkonsistensi peraturan mulai dari tiga peraturan pelaksananya yang dikeluarkan secara bersamaan, penghilangan kata pemurnian dalam PP No.1 Tahun 2017 serta terkait dengan sub delegasi pengaturan peningkatan nilai tambah dari UU Minerba ke Peraturan Menteri ESDM tidak sesuai dengan yang ditentukan oleh Pasal 103 UU Minerba. Sehingga dalam hal ini pemerintah masih setengah hati dalam menyediakan regulasi dan infrastruktur yang kemudian berdampak pada kelancaran bagi pelaku usaha serta investor dalam membangun smelter, yang tujuannya untuk memberikan nilai tambah bagi negara. Sudah seharusnya pemerintah melaksanakan kebijakan tersebut dengan sepenuh hati sehingga dapat memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat Indonesia dalam kegiatan penghiliran sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Dalam mewujudkan keinginan negara Indonesia untuk memiliki pabrik smelter (pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara) tidaklah mudah terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh pengusaha pertambangan diantaranya yaitu terkait dengan birokrasi dan regulasi yang ada, ketidakjelasan tata ruang, serta ketersediaan infrastuktur juga ikut serta dalam terhambatnya pembangunan smelter (pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara). Keadaan tersebut mengakibatkan penanaman modal tidak kondusif dibidang pertambangan khususnya industri smelter. Perlindungan hukum merupakan aspek penting dalam kegiatan usaha, guna dapat menarik penanam modal dalam menanamkan modalnya untuk membangaun pabrik smelter yaitu dengan cara adanya payung hukum yang memadai. Sesuai dengan sifatnya dalam kegiatan penanaman modal yang penuh dengan resiko, maka dipandang perlu dukungan suatu aturan yang mampu menciptakan keadian, kepastian dan efisiensi. Untuk memberikan kepastian bagi para pelaku usaha pertambangan yaitu dengan cara membenahi regulasi yang ada serta menseragamkan semua regulasi yang berkaitan dengan penambangan, sehingga dapat terciptanya hilirisasi dalam negeri. Berdasarkan analisa dan pembahasan permasalahan yang yang telah dilakukan maka dapat ditarik kseimpulan sebagai berikut : (1) Kebijakan UU Minerba mewajibkan bagi pemegang IUP dan IUPK operasi produksi untuk melakukan pembangunan smelter di dalam negeri selambat-lambatnya lima tahun sejak UU Minerba diterbitkan. Akan tetapi berjalannya waktu kebijakan tersebut tidak terlaksana dengan baik. Sehingga timbulah inkonsistensi peraturan pelaksanaan pembangunan smelter. (2) Terdapat banyak kendala dalam membangun pabrik smelter, karena pemerintah belum mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif dibidang pertambangan. (3) Perlindungan hukum aspek penting dalam kegiatan usaha, sehingga perlu dilakukan perbaikan pada peraturan terkait dengan pembangunan smelter agar tercipta kepastian bagi para pelaku usaha. Saran ditujukan kepada Pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang kemudian diharapkan peraturan dibawahnya dapat selaras yang kemudian dapat terciptanya kepastian hukum yang kemudian dampaknya pada iklim penanaman modal yang kondusif dibidang pertambangan khususnya industri smelter.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama,Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota,Pratiwi Puspito Andini, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectDAMPAK INKONSISTENSI PERATURANen_US
dc.subjectPEMBANGUNAN SMELTER (PENGOLAHANen_US
dc.subjectPENANAMAN MODALen_US
dc.titleDampak Inkonsistensi Peraturan Pelaksanaan Pembangunan Smelter (Pengolahan dan Pemurnian Mineral dan Batubara) terhadap Iklim Penanaman Modal di Indonesiaen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Pratiwi Puspito Andini, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.validatorTaufiken_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record