Show simple item record

dc.contributor.authorSANTOSO, Renaldi Firdaus
dc.date.accessioned2023-04-13T03:18:12Z
dc.date.available2023-04-13T03:18:12Z
dc.date.issued2019-11-27
dc.identifier.nim120710101008en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/115236
dc.description.abstractTantangan pembangunan nasional kedepan akan banyak diwarnai oleh pentingnya kualitas sumber daya manusia yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Sumber daya manusia berkualitas sangat menentukan hari depan bangsa. Dengan demikian, sumber daya manusia dianggap sebagai faktor penentu dan merupakan aset yang paling berharga dalam upaya pembangunan.Dalam pasal 27 ayat 2 Undang - undang dasar republik indonesia tahun 1945 yang berbunyi “Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” sudah sangat jelas memuat hak dasar dalam memperoleh pekerjaan yang layak, oleh karena itu berbagai upaya pengembangan sumber daya manusia perlu ditingkatkan agar tersedia jumlah (kuantitas) dan kualitas tenaga kerja yang bermutu.Indonesia harus siap menghadapi serbuan liberalisasi, khususnya menyangkut kemampuan untuk mempersiapkan kualitas sumber daya manusia sebagai tenaga kerja agar mampu bersaing merebut pasar kerja lokal dan interasional. Aspek kualitas sumber daya manusia harus menjadi titik sentral. Selain itu, pengaturan dari sektor perundang-undangan juga harus lebih dimaksimalkan demi terciptanya perlindungan dan pengawasan yang lebih baik bagi tenaga kerja asing, pengawasan dalam fungsi keimigrasian adalah keseluruhan proses kegiatan untuk mengontrol atau mengawasi apakah proses pelaksanaan tugas telah sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Pada awalnya pelaksanaan pengawasan hanya dilakukan terhadap orang asing saja, akan tetapi mengingat perkembangan dan dinamika masyarakat yang semakin kompleks, hal tersebut dilakukan secara menyeluruh, termasuk juga terhadap warga Negara Indonesia, khususnya dalam hal penyalahgunaan dan pemalsuan dokumen perjalanan. Pengawasan orang asing dilakukan mulai saat memasuki, berada dan sampai meninggalkan Indonesia, Peranan petugas imigrasi dalam hal orang asing ke Indonesia, apabila mereka bertindak masa bodoh, maka orang asing tersebut akan leluasa berkeliaran di Indonesia, Meskipun pengawasan terhadap orang asing yang berkunjung ke Indonesia sudah diatur dan mekanismenya sudah sedemikian rupa, namun dalam pelaksanaanya masih saja terdapat orang asing yang melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan. Hal ini terjadi karena pengawasan yang kurang efektif dari petugas imigrasi yang terbatas serta cakupan area yang luas. Karena itu sangat penting berkoordinasi dengan instansi lain. Disinilah peran Tim pengawasan orang asing menjadi penting dalam rangka mengantisipasi era globalisasi dan informasi yang semakin meningkat selaras dengan peningkatan arus lalu lintas orang asing, maka pelaksanaan pengawasan orang asing perlu diberikan prioritas utama. Pengawasan orang asing dimulai dari pemantauan terhadap keberadaan dan kegiatannya serta operasi-operasi, baik operasi khusus maupun rutin. Keberhasilan pengawasan orang asing sangat tergantung kepada berhasil tidaknya pelaksanaan pemantauan dilapangan.en_US
dc.description.sponsorshipIwan Rachmad Soetijono, S.H.,M.H., sebagai Dosen Pembimbing Utama Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H sebagai Dosen Pembimbing Anggotaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectTIM PENGAWASAN ORANG ASING (TIM PORA)en_US
dc.subjectTENAGA KERJA ASINGen_US
dc.titleKewenangan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) terhadap Tenaga Kerja Asing di Indonesiaen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Iwan Rachmad Soetijono S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.validatortaufiken_US
dc.identifier.finalizationtaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record