Perlindungan Hukum terhadap Penjualan Lelang secara Sepihak Benda Jaminan Milik Debitur Oleh Kreditur (Studi Putusan Nomor 23/pdt.g/2020/PN Kla)
Abstract
Putusan Nomor: Pdt.G/2020/PN Kla Sidang kasus antara Deni Prayogi dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk; Kantor Cabang Kalianda yang berkaitan dengan penjualan lelang secara sepihak yang dilakukan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk; Kantor Cabang Kalianda digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, pada Selasa 22 Desember 2020. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk; Kantor Cabang Kalianda selaku tergugat I terbukti bersalah karena telah melakukan penjualan lelang secara sepihak benda jaminan milik Deni Prayogi selaku debiturnya, sehingga Majelis Hakim memutuskan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan bahwa kreditur dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan debitur belum dapat dinyatakan telah melakukan wanprestasi terhadap Akta Perjanjian. Terdapat kesalahan dalam pelaksanaan lelang hak tanggungan terhadap tanah dan bangunan sehingga dimaknai bahwa segala proses pelaksanaan lelang dianggap tidak pernah ada. Hubungan hukum perdata antara kreditur dan debitur tetap ada, yang artinya pinjaman harus tetap dilunasi oleh debitur, dan atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim menghukum tergugat I untuk membayar biaya perkara.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]