Analisis Yuridis Putusan Pemidanaan dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian (Studi Putusan Nomor: 175/Pid.B/2015/PN.Kln.
Abstract
Tindak pidana pencurian merupakan salah satu jenis tindak pidana yang diatur dalam Kitab undang-undang hukum Pidana (KUHP) dan tindak pidana aialah tindakan atau perbuatan yang pelakunya harus dipidana. Dan Jenis – Jenis tindak pidana pencurian yang tertuang dalam KUHP yang meliputi pasal 362 sampai dengan pasal 367KUHP yang terdiri dari tindak pidana pencurian biasa, tindak pidana pencurian yang memberatkan, tindak pidana pencurian ringan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencurian dalamkeluarga. Banyak yang telah kita ketahui dalam KUHP yang sering mengalami banyak perdebatan yiatu Tindak pidana pencurian ringan (Pasal 364) KUHP Berdasarkan yang kita ketahui pencurian ringan ialah sama mempunyai unsur mengambil barang orang lain dengan cara melawan hak orang lain namun memiliki unsur meringkan dan ancaman sanksi pidananya menjadi peringannya. Tindak pidana ringan khususnya yang berkaitan dengan nilai nominal maksimal untuk mengklasifikasikan sebuah tindak pidana pencurian ringan. Kasus tindak pidana pencurian ringan di Indonesia sendiri termasuk dalam kwalifikasi kasus yang tidak memberatkan.Salah satunya dalam kasus pada Putusan Nomor 175/Pid.B/2015/PN.Kln. dengan nilai objek yang diambil oleh terdakwa yaitu senilai 167.900.- serta dijatuhi hukuman penjara 1 bulan
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]