Show simple item record

dc.contributor.authorAL FAIZI, Haikal
dc.date.accessioned2023-04-11T01:54:02Z
dc.date.available2023-04-11T01:54:02Z
dc.date.issued2022-12-21
dc.identifier.nim160710101297en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/114827
dc.description.abstractPemberian otonomi khusus (otsus) terhadap Provinsi Aceh oleh Pemerintah RI melalui UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan amanat dari MoU Helsinki. Alasan yang menjadi dasar terbitnya MoU tersebut ialah adanya konflik berkepanjangan yang terjadi antara Pemerintah RI dan GAM di Aceh. Penyebab konflik tersebut didasari pada perlakuan Orde Baru yang diskriminatif pada segi ekonomi terhadap rakyat Aceh, sehingga GAM menuntut Self-determination. Konflik yang terjadi selama hampir 30 tahun tersebut berusaha dipadamkan oleh Pemerintah RI, pada masa Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto kebijakan yang diterapkan ialah DOM. Pada masa kepemimpinan Presiden B. J. Habibie menerapkan kebijakan damai berupa sembilan janji Habibie, program pemulihan keamanan, dan COHA. Presiden Abdurrahman Wahid menerapkan kebijakan Jeda kemanusiaan. Pada masa kepemimpinan Presiden Megawati kebijakan yang diambil ialah Operasi Terpadu. Titik terang tercapai ketika masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dengan metode perundingan damai dengan GAM pada tahun 2005 dan melibatkan peran organisasi internasional, yakni CMI sebagai mediator dan menghasilkan MoU Helsinki. Pasca ditandatanganinya MoU Helsinki, kehidupan masyarkat di Aceh menjadi kondusif dan stabil. Namun pada tahun 2007 para mantan petinggi GAM masih belum meninggalkan keinginannya untuk memisahkan Aceh dari Indonesia. Oleh karena latar belakang tersebut, penulisan skripsi ini tersaji dalam dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana kedudukan MoU Helsinki dalam Hukum Internasional dan hukum nasional? Kedua, apakah MoU Helsinki dalam konteks hukum nasional merupakan solusi untuk mempertahankan Integrasi bangsa? Tujuan skripsi ini ialah mengetahui dan memahami kedudukan MoU Helsinki dalam hukum internasional dan hukum nasional serta mengetahui dan memahami apakah MoU Helsinki dalam konteks hukum nasional merupakan solusi untuk mempertahankan integrasi bangsa. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini meliputi; Jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum yang dipergunakan adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan analisis dan pembahasan yang telah dilakukan, maka kesimpulan yang didapatkan yaitu: Pertama, MoU Helsinki bukan sebuah perjanjian internasional, Adapun alasannya ialah, salah satu subek hukum dalam pembuatan MoU Helsinki bukan merupakan subjek hukum internasional, yaitu GAM. Kedua, dalam konteks hukum nasional MoU Helsinki merupakan solusi untuk mempertahankan integrasi bangsa, karena dari sekian kebijakan dan peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah RI selama konflik yang terjadi di Aceh, hanya MoU Helsinki yang dapat merangkul Aceh kembali dalam naungan NKRI. Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka saran yang dapat penulis berikan ialah, Pertama, Menerapakan upaya damai seperti yang dilakukan Pemerintah RI dan GAM melalui MoU Helsinki dalam menghadapi gerakan-gerakan separatis yang terjadi di Indonesia dengan memperhatikan aspek kemanusiaan dan kemanfaatan bagi para pihak. Kedua, Kepada para pihak yang telah bersepakat untuk berdamai melauli MoU Helsinki dan dituangkan dalam UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, agar terus konsisten dalam menerapkan isi dari MoU dan undang-undang tersebut demi terjaganya keutuhan dan kedaualan bangsa Indonesia.en_US
dc.description.sponsorshipGautama Budi Arundhati, S.H., LL. M. Al Khanif S.H., M.A., LL.M., PH.D.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.titleMempertahankan Integrasi Bangsa melalui Pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dalam Hukum Nasional Indonesiaen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Gautama Budi Arundhati, S.H., LL. M.en_US
dc.identifier.pembimbing2Al Khanif S.H., M.A., LL.M., PH.D.en_US
dc.identifier.validatorTaufiken_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record