Show simple item record

dc.contributor.authorPARAMESWARI, Rafika Sandya Hutami
dc.date.accessioned2023-04-10T06:51:41Z
dc.date.available2023-04-10T06:51:41Z
dc.date.issued2022-11-25
dc.identifier.nim160710101111en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/114761
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 10 April 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractLatar belakang skripsi ini adalah adanya Kesepakatan baku dalam pengikatan jual beli rumah susun selalu menguntungkan pengusaha karena tujuan utama klausula eksonerasi adalah mencegah pihak pembeli merugikan kepentingan pengusaha. Namun dampak dari klausula eksonerasi ini membuat kedudukan pengembang dengan pembeli atau konsumen tidak seimbang dan justru menempatkan konsumen pada posisi atau pihak yang lemah dan dirugikan. Adanya klausula eksonerasi telah mencerminkan bahwa pihak pengembang tidak mematuhi ketentuan yang dirumuskan oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen itu sendiri. Terdapat suatu fakta yang objeknya rumah susun yang dibuat secara sepihak oleh pengembang yang dapat digolongkan sebagai perjanjian baku sehingga calon pembeli tidak ada pilihan lain selain menyetujui sesuai dengan isi perjanjian yang dibuat oleh pihak penjual berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Satuan Rumah Susun dengan pihak pembeli. Secara yuridis, perbuatan hukum yang mencantumkan klausula baku didalam suatu perjanjian merupakan perbuatan yang dilarang, namun pencantuman tersebut sering terjadi didalam praktik perjanjian. Hal ini seakan-akan sudah menjadi kebiasaan yang terjadi dan semua orang dianggap memakluminya, padahal dilain sisi justru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini terdiri dari 2 (dua) hal, yaitu : (1) Apakah kesepakatan jual beli yang dibuat dalam perjanjian baku sesuai dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ? dan (2) Apa akibat hukum kesepakatan jual beli yang dibuat berdasarkan perjanjian baku namun merugikan pihak konsumen ? (3) Apa upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pembeli rumah susun pada pengembang yang tidak menunaikan kewajiban ? Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini meliputi : Jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum yang dipergunakan adalah deskriptif kualitatif. Kesimpulan penelitian yang diperoleh adalah, Pertama, Kesepakatan jual beli yang dibuat dalam perjanjian baku berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya mempunyai dasar hukum yang dalam pelaksanannya bebas tapi terbatas. Artinya walaupun diperkenankan dengan menggunakan dasar hukum ketentuan Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata namun dibatasi pula oleh ketentuan dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen. Apabila perjanjian baku tersebut membawa kerugian bagi konsumen dan diajukan gugatan ke pengadilan, hakim memutuskan untuk membatalkan demi hukum perjanjian, maka perjanjian menjadi batal seluruhnya DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER x (bukan hanya klausula bakunya). Dengan demikian, perjanjian baku yang memuat klausul eksonerasi yang merugikan konsumen akan menjadi batal demi hukum. Kedua, Akibat hukum bagi konsumen atas adanya penerapan klausula eksonerasi dalam perjanjian baku yang diberlakukan oleh pihak pelaku usaha adalah adanya pembatalan perjanjian tersebut bila ada kerugian terhadap konsumen. Akibat hukum dari perjanjian yang menggunakan klausula eksonerasi adalah batal demi hukum yang berarti perjanjian batal secara deklaratif karena pencantuman klausula eksonerasi pada perjanjian jual beli merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab pelaku usaha terhadap perlindungan konsumen yang berakibat timbulnya suatu kerugian bagi konsumen. Berlakunya Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Perlindungan Konsumen akan memberdayakan dan menghindarkan konsumen dari kedudukan sebagai pihak yang lemah di dalam kontrak dengan pelaku usaha sehingga menyetarakan kedudukan pelaku usaha dengan konsumen. Ketiga, Upaya yang dapat dilakukan konsumen jika dirugikan atas pemberlakuan klausula eksonerasi dalam perjanjian baku yang ditetapkan pelaku usaha : Pengadilan (litigasi), melalui jalur gugatan secara perdata dengan mengajukan pembatalan perjanjian karena adanya kalusul eksonerasi yang merugikan dan Alternatif penyelesaian sengketa (non litigasi) melalui alternatif penyelesaian sengketa dengan melakukan negosiasi, mediasi, atau dengan melibatkan lembaga arbitrase. Bertitik tolak kepada permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan kesimpulan yang telah dikemukakan di atas, maka dapat diberikan beberapa saran sebagai berikut : Hendaknya konsumen diberi pembelajaran untuk berani melakukan penyelesaian litigasi maupun non litigasi dalam menyelesaikan masalah tersebut sebagai bentuk pembelajaran terhadap masalah hukum perlindungan konsumen. Selama ini banyak konsumen yang merasa dirugikan akibat tidak jelasnya perlindungan terhadap mereka, salah satunya disebabkan karena lemahnya hukum dan perlindungan terhadap konsumen, khususnya dengan adanya perjanjian baku yang mengandung klausul eksonerasi. Hendaknya pelaku usaha harus berhati-hati dalam menyusun perjanjian baku yang mencantumkan klausula eksonerasi, dengan memperhatikan hak dan kewajiban keseimbangan kepentingan antara pelaku usaha dan konsumen. Hendaknya Organisasi yang bergerak dalam bidang perlindungan konsumen baik organisasi pemerintah seperti BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) dan BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) maupun non-pemerintah seperti LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) dan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) agar supaya lebih pro-aktif mensosialisasikan dampak yang dapat ditimbulkan dari penggunaan klausula eksonerasi dan Pemerintah melalui badan yudikatif serta aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam menerapkan sanksi tegas bagi kreditur/pelaku usaha guna meminimalisir kerugian lain yang diakibatkan oleh pencantuman klausula eksonerasi.en_US
dc.description.sponsorshipEdi Wahjuni, S.H., M.H. (Dosen Pembimbing Utama) Emi Zulaika, S.H., M.H. (Dosen Pembimbing Anggota)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectAkibat Hukumen_US
dc.subjectKesepakatan Jual Beli Rumah Susunen_US
dc.titleAkibat Hukum Kesepakatan Jual Beli Rumah Susun Yang Dibuat Secara Sepihaken_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Edi Wahjuni, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Emi Zulaika, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorratna_25 Januari 2023en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record