dc.contributor.author | PARAMESWARI, Rafika Sandya Hutami | |
dc.date.accessioned | 2023-04-10T06:51:41Z | |
dc.date.available | 2023-04-10T06:51:41Z | |
dc.date.issued | 2022-11-25 | |
dc.identifier.nim | 160710101111 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/114761 | |
dc.description | Finalisasi unggah file repositori tanggal 10 April 2023_Kurnadi | en_US |
dc.description.abstract | Latar belakang skripsi ini adalah adanya Kesepakatan baku dalam
pengikatan jual beli rumah susun selalu menguntungkan pengusaha karena tujuan
utama klausula eksonerasi adalah mencegah pihak pembeli merugikan
kepentingan pengusaha. Namun dampak dari klausula eksonerasi ini membuat
kedudukan pengembang dengan pembeli atau konsumen tidak seimbang dan
justru menempatkan konsumen pada posisi atau pihak yang lemah dan dirugikan.
Adanya klausula eksonerasi telah mencerminkan bahwa pihak pengembang tidak
mematuhi ketentuan yang dirumuskan oleh Undang-Undang Perlindungan
Konsumen itu sendiri. Terdapat suatu fakta yang objeknya rumah susun yang
dibuat secara sepihak oleh pengembang yang dapat digolongkan sebagai
perjanjian baku sehingga calon pembeli tidak ada pilihan lain selain menyetujui
sesuai dengan isi perjanjian yang dibuat oleh pihak penjual berdasarkan Surat
Perjanjian Jual Beli Satuan Rumah Susun dengan pihak pembeli. Secara yuridis,
perbuatan hukum yang mencantumkan klausula baku didalam suatu perjanjian
merupakan perbuatan yang dilarang, namun pencantuman tersebut sering terjadi
didalam praktik perjanjian. Hal ini seakan-akan sudah menjadi kebiasaan yang
terjadi dan semua orang dianggap memakluminya, padahal dilain sisi justru
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini terdiri dari 2 (dua) hal, yaitu
: (1) Apakah kesepakatan jual beli yang dibuat dalam perjanjian baku sesuai
dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ?
dan (2) Apa akibat hukum kesepakatan jual beli yang dibuat berdasarkan
perjanjian baku namun merugikan pihak konsumen ? (3) Apa upaya penyelesaian
yang dilakukan oleh pembeli rumah susun pada pengembang yang tidak
menunaikan kewajiban ? Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini meliputi :
Jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan bahan
hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum.
Analisis bahan hukum yang dipergunakan adalah deskriptif kualitatif.
Kesimpulan penelitian yang diperoleh adalah, Pertama, Kesepakatan jual
beli yang dibuat dalam perjanjian baku berdasarkan Undang Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya mempunyai dasar
hukum yang dalam pelaksanannya bebas tapi terbatas. Artinya walaupun
diperkenankan dengan menggunakan dasar hukum ketentuan Pasal 1320 dan 1338
KUH Perdata namun dibatasi pula oleh ketentuan dalam Undang Undang
Perlindungan Konsumen. Apabila perjanjian baku tersebut membawa kerugian
bagi konsumen dan diajukan gugatan ke pengadilan, hakim memutuskan untuk
membatalkan demi hukum perjanjian, maka perjanjian menjadi batal seluruhnya
DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER
DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER
x
(bukan hanya klausula bakunya). Dengan demikian, perjanjian baku yang memuat
klausul eksonerasi yang merugikan konsumen akan menjadi batal demi hukum.
Kedua, Akibat hukum bagi konsumen atas adanya penerapan klausula eksonerasi
dalam perjanjian baku yang diberlakukan oleh pihak pelaku usaha adalah adanya
pembatalan perjanjian tersebut bila ada kerugian terhadap konsumen. Akibat
hukum dari perjanjian yang menggunakan klausula eksonerasi adalah batal demi
hukum yang berarti perjanjian batal secara deklaratif karena pencantuman
klausula eksonerasi pada perjanjian jual beli merupakan bentuk pengalihan
tanggung jawab pelaku usaha terhadap perlindungan konsumen yang berakibat
timbulnya suatu kerugian bagi konsumen. Berlakunya Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Perlindungan Konsumen akan memberdayakan dan menghindarkan
konsumen dari kedudukan sebagai pihak yang lemah di dalam kontrak dengan
pelaku usaha sehingga menyetarakan kedudukan pelaku usaha dengan konsumen.
Ketiga, Upaya yang dapat dilakukan konsumen jika dirugikan atas pemberlakuan
klausula eksonerasi dalam perjanjian baku yang ditetapkan pelaku usaha :
Pengadilan (litigasi), melalui jalur gugatan secara perdata dengan mengajukan
pembatalan perjanjian karena adanya kalusul eksonerasi yang merugikan dan
Alternatif penyelesaian sengketa (non litigasi) melalui alternatif penyelesaian
sengketa dengan melakukan negosiasi, mediasi, atau dengan melibatkan lembaga
arbitrase.
Bertitik tolak kepada permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan
kesimpulan yang telah dikemukakan di atas, maka dapat diberikan beberapa saran
sebagai berikut : Hendaknya konsumen diberi pembelajaran untuk berani
melakukan penyelesaian litigasi maupun non litigasi dalam menyelesaikan
masalah tersebut sebagai bentuk pembelajaran terhadap masalah hukum
perlindungan konsumen. Selama ini banyak konsumen yang merasa dirugikan
akibat tidak jelasnya perlindungan terhadap mereka, salah satunya disebabkan
karena lemahnya hukum dan perlindungan terhadap konsumen, khususnya dengan
adanya perjanjian baku yang mengandung klausul eksonerasi. Hendaknya pelaku
usaha harus berhati-hati dalam menyusun perjanjian baku yang mencantumkan
klausula eksonerasi, dengan memperhatikan hak dan kewajiban keseimbangan
kepentingan antara pelaku usaha dan konsumen. Hendaknya Organisasi yang
bergerak dalam bidang perlindungan konsumen baik organisasi pemerintah seperti
BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) dan BPKN (Badan
Perlindungan Konsumen Nasional) maupun non-pemerintah seperti LPKSM
(Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) dan YLKI (Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia) agar supaya lebih pro-aktif mensosialisasikan
dampak yang dapat ditimbulkan dari penggunaan klausula eksonerasi dan
Pemerintah melalui badan yudikatif serta aparat penegak hukum agar tidak tebang
pilih dalam menerapkan sanksi tegas bagi kreditur/pelaku usaha guna
meminimalisir kerugian lain yang diakibatkan oleh pencantuman klausula
eksonerasi. | en_US |
dc.description.sponsorship | Edi Wahjuni, S.H., M.H. (Dosen Pembimbing Utama)
Emi Zulaika, S.H., M.H. (Dosen Pembimbing Anggota) | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | Akibat Hukum | en_US |
dc.subject | Kesepakatan Jual Beli Rumah Susun | en_US |
dc.title | Akibat Hukum Kesepakatan Jual Beli Rumah Susun Yang Dibuat Secara Sepihak | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Edi Wahjuni, S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Emi Zulaika, S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.validator | ratna_25 Januari 2023 | en_US |