Show simple item record

dc.contributor.authorHikam Naja, Muhammad
dc.date.accessioned2023-04-10T06:32:11Z
dc.date.available2023-04-10T06:32:11Z
dc.date.issued2022-12-15
dc.identifier.nim180710101312en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/114747
dc.description.abstractDalam pelaksanaan pengiriman ekspor impor terdapat berbagai pihak yang terlibat seperti; pengirim, penerima, freight forwarding dan juga pihak pengangkut. Masing – masing pihak tersebut memiliki peran yang berbeda dan dibutuhkan demi terlaksananya pengiriman barang dengan baik. Akan tetapi, Pelaksanaan pengiriman barang tentu tidak dapat dilepaskan dari resiko rusak atau hilangnya barang. Seperti contoh kasus antara PT. Bumi Hanjaya Logistics yang merupakan freight forwarding dengan PT Toba Surimi Industries yang merupakan pemilik barang. Kasus pada putusan No. 2316 K/Pdt/2015 tersebut sampai pada tahap kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap. Kasus bermula ketika terdapat pengiriman barang dari Stavis Seafoods Inc (Amerika Serikat) kepada PT Toba Surimi Industries (Indonesia). Pengiriman menggunakan jasa pengankut Hanjins Logistic dan dibantu PT Bumi Hanjaya Logistics sebagai forwarding agent. Akan tetapi barang mengalami kerusakan ketika tiba di pelabuhan Belawan yang disebabkan pemberian suhu kontainer tidak sesuai Bill of Lading. Dalam pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding PT Bumi Hanjaya Logistic diputus bersalah dan harus bertanggung jawab terkait kerusakan tersebut. Tetapi dalam tahap kasasi Majelis Hakim Agung dalam amar putusannya mengabulkan permohonan kasasi pihak PT Bumi Hanjaya Logistik dan membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya. Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah apakah ketika terjadi kerusakan barang dalam pengiriman ekspor impor freight forwarding memang layak untuk diminta pertanggungjawaban atau terdapat pihak lain yang seharusnya lebih layak. Rumusan masalah dalam penulisan ini yaitu; Pertama, bagaimana hubungan hukum antar pihak dalam proses pengiriman Canned Pasteurized Crabmeat? Kedua, bagaimana tanggung jawab para pihak terhadap kerusakan barang dalam proses pengiriman Canned Pasteurized Crabmeat? Ketiga, apakah pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor. 2316 K/Pdt/2015 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia?. Dengan dilakukanya Penelitian ini diharapkan dapat menjawab isu hukum yang dibahas sehingga memberikan manfaat baik itu bagi dunia pendidikan, pelaku usaha dan masyarakat luas.en_US
dc.description.sponsorshipIkarini Dani Widiyanti, S.H., M.H. Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukimen_US
dc.subjectHukum Pengangkutanen_US
dc.subjecttanggung jawab Hukumen_US
dc.subjectkerusakan barangen_US
dc.subjectpengirimanen_US
dc.subjecteksporen_US
dc.subjectimporen_US
dc.titleTanggung Jawab Freight Forwarding terhadap Kerusakan Barang dalam Proses Pengiriman Ekspor Impor (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor. 2316 K/Pdt/2015)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi tanggal 10 Maret 2023_M.Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record