Show simple item record

dc.contributor.authorHASANAH, Alfi Rosidatul
dc.date.accessioned2023-04-10T05:58:52Z
dc.date.available2023-04-10T05:58:52Z
dc.date.issued2022-11-28
dc.identifier.nim180710101109en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/114718
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 10 April 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractDi era globalisasi saat ini, kita dapat melihat bahwa pembangunan ekonomi tumbuh lebih cepat. Sehubungan dengan perkembangan ekonomi yang sangat pesat saat ini, maka sangat sulit untuk melepaskan diri dari pengaruh pembangunan ekonomi terhadap negara. Dalam hal ini, globalisasi telah memberikan peluang besar bagi negara-negara berkembang untuk mengikuti pasar internasional yang sangat besar dan memberikan dampak positif bagi negaranya. Semakin meningkatnya persaingan usaha di Indonesia serta persaingan usaha yang kini semain ketat sebab semua pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama dalam menjalankan usahanya dan dalam hal ini Pemerintah mendukung kegiatan ekonomi lokal melalui Membuat, menegakkan, dan memutakhirkan peraturan tentang kegiatan ekonomi yang salah satunya terkait menyangkut hukum persaingan usaha UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat didalamnya terkandung aturan-aturan yang diperlukan pengusaha untuk melakukan suatu kegiatan ekonomi agar Bersaing secara adil dan menghindari praktik monopoli sesuai peraturan hukum yang ada. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) Apakah terdapat unsur persekongkolan tender dalam pengadaan proyek kerjasama dalam pengembangan sistem penyediaan air minum di PDAM Giri Tirta Gresik Regency ? (2) Apakah akibat hukum bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan persekongkolan tender dalam pengadaan proyek kerja sama pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM) ini? (3) Apakah pertimbangan majelis KPPU dalam putusan No.15/KPPU-L/2020 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang persaingan usaha? Tujuan penelitian dalam skripsi ini terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Yang mana tujuan umum untuk memenuhi penyelesaian tugas akhir sebagai syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum serta sebagai sarana untuk selanjutnya menerapkan ilmu hukum secara teoritis dan praktis serta pengembangan ilmu yang diperoleh selama kuliah. Tujuan khusus dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah benar terjadi dan apa akibat hukum pada persekongkolan tender dalam Pengadaan Proyek Kerja Sama Pengusahaan Badan Usaha dalam Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan Kapasitas 1000 L/S pada PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik Jawa Timur Tahun 2018. Metodologi penelitian yang digunakan yaitu dengan tipe penelitian yuridisnormatif dengan pendekatan konseptual (Conseptual Approach) dan pendekatan undang-undang (Statute Approach). Sumber hukum yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumber bahan non hukum. Kajian pustaka yang dibahas dalam skripsi ini yaitu tinjauan umum tentang hukum persaingan usaha, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, tinjauan umum tentang persekongkolan tender, dan tinjauan umum tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Hasil dan pembahasan skripsi ini yaitu (1) tida terbukti adanya persekongkolan tender dalam Pengadaan Proyek Kerja Sama Pengusahaan Badan Usaha dalam Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan Kapasitas 1000 L/S pada PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik Jawa Timur Tahun 2018 berdasarkan beberapa temuan fakta hukum, (2) akibat hukum yang dikenakan bagi para terlapor yang terbukti bersalah yaitu dengan diberikan sanksi administratif hingga sanksi pidana pokok sampai sanksi pidana tambahan, dan (3) pertimbangan hukum Majelis Komisi dengan meringankan pelaku usaha, tidak ada sanksi administratif maupun sanksi pidana. Kesimpulan pertama, tidak benar terjadi persekongkolan horizontal maupun vertikal dalam Pengadaan Proyek Kerjasama Pengusahaan Badan Usaha dalam Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum pada PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik. Kedua, akibat hukum yang timbul dari persekongkolan tender tersebut sesuai dengan sumber hukum yang digunakan yaitu berupa sanksi administratif dengan berupa denda. Ketiga, pertimbangan Majelis Komisi cenderung meringankan para terlapor dan tidak ada hal yang memberatkan para terlapor, serta tidak ada sanksi administratif maupun sanksi pidana yang dikenakan. Saran pertama, untuk meningkatkan manajemen pengadaan barang dan jasa yang mana membutuhkan penilaian dan pemantauan lebih ketat untuk meminimalisir terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Saran kedua, KPPU berupaya untuk lebih meningkatkan pemenuhan dan pelaksanaan kewajibannya untuk memantau pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999, Keputusan harus mencerminkan dan mencapai kepastian hukum serta konsisten dengan prinsip-prinsip hukum persaingan usaha. Dalam membuktikan adanya persekongkolan tender seharusnya menggunakan pendekatan per se illegal untuk mencapai tujuan UU Anti Monopoli dan menciptakan kepastian hukum. Saran ketiga, Majelis Komisi harus lebih teliti dalam memutuskan suatu perkara hendaknya Majelis Komisi menggunakan aturan secara komprehensif, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijadikan dasar pertimbangan dalam memutuskan suatu perkara, sehingga akan terciptanya suatu kepastian hukum.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Ikarini Dani Widiyanti S.H.,M.H Dosen Pembimbing Anggota Dr. Galuh Puspaningrum S.H.,M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPERSEKONGKOLAN TENDERen_US
dc.subjectSISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM)en_US
dc.subjectPDAM GIRI TIRTAen_US
dc.titleDugaan Persekongkolan Tender Terkait Pengadaan Proyek Kerja Sama Pengusahaan Badan Usaha dalam Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pada PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik Jawa Timur Tahun 2018 (Studi Putusan Nomor 15/KPPUL/2020)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Ikarini Dani Widiyanti S.H., M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Galuh Puspaningrum S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung-2 Januari 2023en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record