dc.description.abstract | Proses perekaman lagu memunculkan hak-hak terkait dalam menampilkan lagu kepada publik. Hak atas ciptaan berupa lagu sepenuhnya dipegang oleh pencipta, sedangkan karya rekaman suara (master rekaman) berada di tangan perusahaan rekaman/produser rekaman atas dasar lisensi dari pencipta. Berkaitan dengan hal tersebut, produser rekaman berhak untuk mendapat perlindungan hukum atas karya hasil rekaman suara orang lain yang merupakan hasil kerjanya, apabila hasil karya rekaman tersebut ditayangkan ulang oleh pihak lain dengan tujuan komersil. Seperti halnya sengketa antara PT. Digital Mantai Maya (penggugat) dengan TikTok Pte.Ltd dan ByteDance Inc (para tergugat). Kasus ini bermula pada tahun 2017, para tergugat mendistribusikan produk hak terkait berupa master rekaman dari lagu-lagu milik Virgoun Teguh Putra tanpa izin dari pihak pengugat. Permasalahan yang timbul dari latar belakang tersebut yaitu: (1) Apakah produser rekaman mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan jika terjadi pendistribusian karya rekaman suara tanpa izin, (2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap produser rekaman atas pendistribusian karya rekaman suara tanpa izin yang dilakukan oleh TikTok Pte. Ltd dan ByteDance Inc, dan (3) Apa upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh produser rekaman jika terjadi pendistribusian karya rekaman suara tanpa izin. Metode penelitian dalam penyusunan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan mengadopsi dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum dalam skripsi ini menggunakan metode deduktif yaitu metode yang digunakan untuk mengambil kesimpulan dari pembahasan untuk memecahkan masalah yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa PT. Digital Rantai Maya selaku lebel/produser rekaman memiliki legal standing sebagai penggugat, karena PT. Digital Rantai Maya merupakan pemilik hak terkait atas master rekaman dari ketiga lagu milik Virgoun Teguh Putra yang mendapatkan perlindungan hak ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUHC. Perlindungan hukum internal yang diberikan kepada produser rekaman akan terwujud ketika kedua belah pihak membuat suatu perjanjian lisensi, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 80 sampai dengan pasal 86 UUHC. Perlindungan hukum eksternal yang diberikan kepada produser rekaman telah diatur dalam Pasal 64 ayat (2), Pasal 27, Pasal 96 ayat (1) serta Pasal 112 sampai dengan Pasal 120 UUHC, dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Adapun apabila terjadi pendistribusian karya rekaman suara tanpa izin produser rekaman maka produser rekaman dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa secara non litigasi melalui mediasi dan secara litigasi dengan mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga dan mengajukan penetapan sementara. Berdasarkan pembahasan tersebut maka penulis memberikan beberapa saran yaitu hendaknya pihak penggugat harus memperhatikan syarat formil dan syarat materiil dalam membuat gugatan agar gugatan tidak mengandung cacat formil, hendaknya PT. Digital Rantai Maya dengan pihak dari aplikasi TikTok membuat perjanjian kerjasama supaya kedua belah pihak mendapatkan perlindungan hukum yang berimbang, dan bagi penyedia platform digital kedepannya diharapkan untuk lebih menghargai hak-hak yang dimiliki pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait atas karya lagu dalam master rekaman. | en_US |