Show simple item record

dc.contributor.authorDiyan Rusita Rata Citra
dc.date.accessioned2013-12-20T08:16:16Z
dc.date.available2013-12-20T08:16:16Z
dc.date.issued2013-12-20
dc.identifier.nimNIM080910301032
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/11445
dc.description.abstractDalam penulisan skripsi ini peneliti meneliti mengenai proses pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas II B Bondowoso. Hal ini dilatar belakangi karena pada kenyataannya masih banyak mantan narapidana yang melakukan ulang kejahatannya, meskipun baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan atau menjadi residivis yaitu seseorang yang melakukan kejahatan berulang kali. Lembaga pemasyarakatan yang diharapkan mampu memberi rasa jera terhadap narapidana tidak dapat menjamin mantan narapidana melakukan ulang kejahatan. Dari latar belakang tersebut maka peneliti merumuskan masalah yaitu: bagaimana upaya lembaga pemasyarakatan Bondowoso untuk mencegah terjadinya residivis. Untuk mencapai tujuan tersebut maka peneliti menggunakan rancangan penelitian deskriptif kualitatif dalam mencari data dari informan yang terdiri dari pimpinan dan staf lembaga pemasyarakatan Bondowoso, serta narapidana residivis di lembaga pemasyarakatan klas IIB Bondowoso. Pengumpulan data dilakukan dengan 3 Hasil penelitian menyatakan program pembinaan narapidana dibedakan menjadi tahap pembinaan tahap awal, dan pembinaan tahap lanjutan. Pembinaan tahap awal meliputi pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Pembinaan kepribadian mencakup pembinaan kesadaran hukum, pembinaan kesadaran berbangsa, dan pembinaan kemampuan intelektual, Pembinaan kemandirian meliputi pembinaan kemandirian yang terdiri dari program pendidikan keterampilan, keterampilan untuk mendukung usaha industri, keterampilan yang dikembangkan sesuai dengan bakat masing-masing. Pembinaan lanjutan meliputi cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, cuti menengok keluarga, cuti alasan penting, asimilasi dan remisi. Pada pelaksanaan program pembinaan di tahap awal maka narapidana akan memperoleh pembinaan melalui kegiatan penyuluhan tentang arti penting hukum, program pendidikan melalui program paket A, paket B, dan paket C, pendidikan keterampilan yang meliputi keahlian las, pelatihan elektronik berbagai kerajinan tangan, dan potong rambut. Sedangkan dalam pelaksanaan program pembinaan tahap akhir yaitu dengan diberikannya hak kepada narapidana untuk memperoleh cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, cuti menengok keluarga, cuti alasan penting, belajar bersosialisasi dengan persyaratan yang telah ditentukan. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disarankan dalam proses pembinaan hendaknya disediakan lokasi yang lebih luas, pembinaan keterampilan yang lebih mengena untuk bekal hidup narapidana setelah keluar dari LP, dan terus menerus melakukan pembinaan secara berkesinambungan terhadap narapidana supaya menjadi lebih baik.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080910301032;
dc.subjectpembinaan napi, lapasen_US
dc.titleProses Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bondowosoen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record