Perlindungan Konsumen Atas Pemesanan Krunchy Burger Kentucky Fried Chicken yang tidak Sesuai dengan Gambar pada Aplikasi GoFood
Abstract
Perlindungan Konsumen Atas Pemesanan Krunchy Burger Kentucky Fried Chicken Yang Tidak Sesuai Dengan Gambar Pada Aplikasi GoFood; Yusril Mochamad Rafi; 180710101219; 2022; 61 halaman; Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember.
Perkembangan teknologi membuat transaksi semakin dipermudah dimana seseorang melakukan transaksi jual beli tidak lagi harus bertemu langsung, ditambah dengan adanya covid-19 yang mengharuskan seseorang harus mengurangi interaksi social. Dengan adanya transaksi jual beli secara online pelaku usaha dituntut untuk inovatif dalam menawarkan dan memasarkan produknya terlebih sekarang dengan adanya GoFood seseorang dapat memesan makanan apa saja yang ada disekitar nya tanpa harus keluar rumah. Dalam hal membeli produk secara online sering mengalami kekurangan, seperti yang dialami Erwin Sandy selaku konsumen di Palopo, Sulawesi Selatan saat membeli makanan krunchy burger KFC yang sudah melakukan transaksi sebanya dua kali di waktu yang berbeda dengan menu yang sama melalui aplikasi GoFood namun barang yang diterima konsumen nyatanya tidak sesuai dengan gambar yang diiklankan pada aplikasi GoFood. Penelitian ini ada untuk menjawab masalah diantaranya, Pertama, mengenai bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat pemesanan krunchy burger KFC yang tidak sesuai dengan gambar pada aplikasi GoFood. Kedua, mengenai bentuk tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen yang dirugikan atas pemesanan krunchy burger KFC yang tidak sesuai dengan gambar pada aplikasi GoFood. Ketiga, terkait upaya penyelesaian sengketa atas kerugian konsumen akibat pemesanan krunchy burger KFC yang tidak sesuai dengan gambar pada aplikasi GoFood.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual, bahan hukum dalam penulisa tugas akhir ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum, dengan analisa bahan hukum yang menggunakan metode analisis deduktif yaitu dengan cara memandang permasalahan secara umum yang nantinya sampai pada aspek yang bersifat khusus.
Hasil pembahasana pada skripsi ini adalah Pertama, bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat pemesanan krunchy burger KFC yang tidak sesuai dengan gambar pada aplikasi GoFood terbagi menjadi dua macam yaitu internal dan eksternal. Perlindungan hukum internal pada dasarnya perlindungan hukum yang dikemas sendiri oleh para pihak pada saat membuat perjanjian, dimana pada waktu mengemas klausula-klausula kontrak, kedua belah pihak menginginkan agar kepentingannya terakomodir atas dasar kata sepakat. Sedangkan perlindungan hukum eksternal adalah perlindungan hukum yang dibuat oleh penguasa lewat regulasi bagi kepentingan pihak yang lemah. Kedua, tanggung jawab pelaku usaha atas kerugaian yang dialami konsumen dapat berupa ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen. Ketiga, upaya penyelesaian yang ditempuh konsumen yang mengalami kerugian akibat pemesanan krunchy burger KFC yang tidak sesuai dengan gambar pada aplikasi GoFood dapat melalui litigasi dan non litigasi.
Penelitian ini menyimpulkan, Pertama, bahwa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan atas pemesanan krunchy burger KFC yang tidak sesuai dengan gambar pada aplikasi GoFood pada dasarnya terbagi menjadi 2 (dua) yakni Perlindungan hukum internal, yang dibuat oleh kedua belah pihak dan terdapat kesepakatan diantara pelaku usaha dengan pihak penyedia layanan jasa dengan menyajikan ketentuan layanan yang disetujui konsumen pada saat menggunakan dan memesan makanan melalui penyedia layanan jasa dan apabila terdapat hak-hak yang dilanggar maka konsumen dapat melakukan tuntutan atas kerugian sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian tersebut (Pasal 1338 KUHPerdata). Perlindungan hukum eksternal, yang dibuat pemerintah lewat regulasi yakni UUPK dengan regulasi tersebut dapat melindungi konsumen yang dirugikan atas pemesanan krunchy burger KFC yang tidak sesuai dengan gambar pada aplikasi GoFood. Kedua, terkait tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen menurut Pasal 19 UUPK pelaku usaha memberikan tanggung jawab atas kerugian dapat berupa ganti rugi pengembalian uang atau pengembalian barang dan/atau jasa sesuai dengan nilainya. Apabila pelaku usaha tidak memberikan kompensasi atau ganti rugi seperti yang telah diatur di dalam Pasal 19 UUPK pelaku usaha dapat dipertanggung jawabkan melalui proses pengadilan atau litigasi karena telah memenuhi unsur dalam perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Ketiga, terkait upaya penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui jalur litigasi dan non litigasi. Upaya non litigasi menurut Pasal 49 dapat melaui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan menggunakan pilihan alternatif mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Upaya penyelesaian sengketa selanjutnya melalui jalur litigasi menurut Pasal 45 ayat (1) konsumen dapat menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.
Saran yang dapat penulis berikan pada skripsi ini Pertama, Konsumen yang merasa dirugikan hak-haknya dalam kegiatan jual beli seyogyanya melapor ke lembaga atau instansi terkait seperti BPSK, LPKSM, Pengadilan Negeri dan institusi-institusi lainnya. Hal tersebut berguna dalam melindungi hak konsumen juga akan memberikan pemahaman hukum perlindungan konsumen terhadap pelaku usaha. Kedua, Seyogyanya pelaku usaha dalam menawarkan produk dan jasa harus selalu memberikan informasi, gambaran, penjelasan yang jujur dan benar-benar apa yang seharusnya dijual dan tidak melebih lebihkan produknya dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak merugikan konsumen. Ketiga, Pemerintah dalam hal ini juga seyogyanya dapat lebih memperbaharui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengingat perkembangan teknologi konsumen lebih sering bertransaksi secara online agar tersedianya pengaturan khusus mengenai perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan atas pemesanan crunchy burger Kentucky Fried Chicken yang tidak sesuai dengan gambar pada aplikasi GoFood.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]