Show simple item record

dc.contributor.authorMARPAUNG, Kevin Yordan
dc.date.accessioned2023-03-30T01:26:23Z
dc.date.available2023-03-30T01:26:23Z
dc.date.issued2022-09-12
dc.identifier.nim160710101286en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/114002
dc.description.abstractPemerintahan Kota Batam yang telah menjadi daerah otonomi dan kawasan khusus telah memberikan langkah besar bagi penguatan daerah di wilayah ini. Langkah besar itu terbukti dengan terlaksananya Otonomi Daerah yang tercermin seperti asas tugas pembantuan oleh Organ-Organ Daerah, yaitu pemerintah pusat berhasil merealisasikan pembentukan kepentingannya di Batam melalui Badan Pengusahaan Batam yang bermula dengan ditetapkannya keputusn Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang daerah Industri Pulau Batam yang menetapkan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam yang bertanggung jawab atas pengembangan industri Pulau Batam. Di lain sisi berdasarkan pertimbangan huruf a Undang-undang nomor 53 tahun 1999 tentang Tentang Pembentukan Kota Batam, yaitu: “berhubung dengan perkembangan dan kemajuan dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan” berhasil direalisasikan yaitu terbentuknya Pemerintah Kota Batam. Akan tetapi, sejak 2018 Pemerintah melalui Menteri Perekonomian menyatakan bahwa di wilayah Kota Batam masih terdapat tumpang tindih kewenangan. sehingga belakangan ini terjadi perubahan berpemerintahan (governance relation) yang mana Pusat menganggap bahwa kewenangan pengelolaan Kota Batam mengikutsertakan Badan Pengusahaan Batam menyebabkan hambatan-hambatan karena kedua pihak memiliki sarana-prasarana dan pemimpin sendiri (dualisme) sehingga dianggap memperlambat pembangunan dan investasi. Timbulnya perselisihan memang benar adanya terutama mengenai tumpang tindih kewenangan yang terjadi di Batam pada 4 (empat) aspek, yaitu Aspek Perizinan, Aspek Lahan Pertanahan, Aspek Tata Ruang Dan Hutan, Dan Aspek Aset. Pada akhirnya, Pemerintah Pusat melakukan perubahan tatanan pemerintah di Kota Batam, terutama dengan Perubahan di Bidang pengelolaan Perekonomian. Untuk itu Presiden melakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah, dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. sehingga, kewenangan pengelolaan di bidang tersebut sepenuhnya beralih kepada Pemerintah Kota Batam. Demikianlah inisiatif Pemerintah Pusat dalam mempercepat pembangunan di Kota Batam.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPemerintahan Kota Batamen_US
dc.subjectDaerah Otonomien_US
dc.subjectKawasan Khususen_US
dc.titleRangkap Jabatan Pemerintah Kota Batam setelah Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batamen_US
dc.title.alternativeRangkap Jabatan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batamen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Iwan Rachmad Soetijono, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2H. Eddy Mulyono, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorArinen_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi tanggal 30 Maret 2023_M.Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record