Analisis Yuridis Kewenangan Badan Bank Tanah dalam Inventarisasi dan Distribusi Tanah Terlantar Berdasarkan Ketentuan Undang Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Abstract
Progres pembangunan diberbagai bidang, pertumbuhan ekonomi serta lonjakan
jumlah penduduk, berpengaruh pula pada meningkatnya kebutuhan manusia
terhadap tanah. Hal tersebut yang akhirnya memicu munculnya masalah
ketersediaan tanah, baik tentang keterbatasan tanah, ketimpangan penguasaan
tanah serta lonjakan harga tanah yang semakin sulit dikontrol. Gagasan mengenai
Badan Bank Tanah kemudian muncul dan dianggap sebagai alternatif jawaban
atas problematika pertanahan dewasa ini khususnya apabila dikaitkan dengan
persoalan tanah terlantar dan reforma agraria.
Untuk mengkaji lebih dalam mengenai penerapan Badan Bank Tanah di
Indonesia, maka dianggap perlu studi yang membahas eksistensi Badan Bank
Tanah dan kewenangannya terhadap tanah terlantar. Penelitian ini khusus akan
menjawab dua rumusan masalah yakni: 1) Apa urgensi lembaga Badan Bank
Tanah?; dan 2) Bagaimana kewenangan inventarisasi dan distribusi tanah terlantar
oleh Badan Bank Tanah dan kaitannya dengan reforma agraria? Hasil penelitian
ini menunjukkan bahwa Badan Bank Tanah sendiri perlu menjadi prioritas
sebab Badan Bank Tanah merupakan organ penting pemerintah yang mampu
menyediakan kebutuhan akan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
sekaligus menjadi instrumen utama dalam mencegah terjadinya spekulasi harga
tanah. Selain itu kewenangan inventarisasi Badan Bank Tanah adalah sebagai
penghimpun tanah terlantar yang dijadikan objek pengelolaan Badan Bank Tanah
yang kemudian dilakukan penyaluran tanah dengan menjamin distribusi tanah
yang wajar dan adil demi mewujudkan reforma agraria.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]