Analisis Yuridis Permainan Higgs Domino Island dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Abstract
Pesatnya perkembangan dalam dunia teknologi memunculkan variasi jenis permainan online yang banyak diburu oleh lapisan masyarakat. Permainan online merupakan permainan dengan menggunakan sarana smartphone yang tersambung dengan internet. Salah satu permainan online yang banyak digemari oleh lapisan masyarakat Indonesia adalah Higgs Domino Island. Permainan ini datang dengan berbagai fitur menarik yang disediakan. Chip atau koin merupakan sarana yang digunakan dalam melangsungkan permainan Higgs Domino Island dan adapun cara mendapatkannya koin tersebut seperti, memenangkan taruhan, fitur bagi koin, sedekah koin pertiap harinya, pertukaran uang dengan chip melalui pengembang, hingga perjualbelian chip melalui media masa. Pada dasarnya, permainan Higgs Domino Island dapat dikatakan sebagai permainan online yang serupa dengan permainan lainnya. Akan tetapi, karena dimungkinkan terdapat perjualbelian chip melalui media masa yang besar kemungkinan akan melanggar ketentuan pidana tentang tindak pidana perjudian yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hasil pembahasan dari penelitian ini yakni, pertama permainan Higgs Domino Island merupakan permainan online yang mengandung unsur perjudian di dalamnya. Perjudian merupakan kejahatan sebagaimana yang telah terkandung dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Maka daripada itu, demi menghilangkannya kerak modus perjudian yang semakin hari kian menjamur merupakan hal yang harus ditindaklanjuti. Adanya regulasi yang mengatur tentang tindak pidana perjudian, khususnya perjudian online merupkan komitmen pemerintah untuk memberantas kasus perjudian di Indonesia. Permainan Higgs Donino Island merupakan permainan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 303 jo 303 bis KUHP, dan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, setiap orang yang terlibat dalam permainan ini dapat dikatakan sebagai pelaku tindak pidana perjudian. Penulis dalam hal ini mengkategorikan pelaku menjadi tiga bagian yang pertama, pelaku pemain yang melanggar ketentuan Pasal 303 dan 303 bis KUHP, pelaku penampung koin (bandar) yang terjerat dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta pengembang aplikasi ini, yang menurut hemat penulis dapat dijerat dalam Pasal 303 jo. 303 bis KUHP serta Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Penanggulangan kasus perjudian merupakan upaya yang terus dilakukan oleh aparat penegak hukum. Upaya tersebut dapat dibedakan menjadi dua, upaya preventif dan upaya represif. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika diharapkan dapat tegas menutup akses permainan yang mengandung unsur perjudian karena bagaimanapun perjudian merupakan permasalah sosial yang terus memunculkan masalah baru.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]