Akad Wakalah pada Pembiayaan Murabahah Produk Bsi Griya Hasanah PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Abstract
Sebagai bank umum syariah PT Bank Syariah Indonesia Tbk menyalurkan produk pembiayaan dengan menggunakan akad pembiayaan murabahah dengan untuk pembiayaan kepemilikan rumah melalui produk BSI Griya Hasanah. Pelaksanaan akad murabahah dimana bank sebagai penjual objek kepada nasabah sebagai pembeli memiliki beberapa kendala yaitu bank tidak mengetahui spesifikasi objek akad secara lengkap serta dokumen-dokumen kepemilikan objek tidak dapat diatasnamakan secara langsung kepada bank, oleh karena itu diperlukan mekanisme pemberian kuasa kepada nasabah dari bank untuk memilih objek akad dan menandatangani dokumen-dokumen kepemilikan atas objek
pembiayaan. Berdasarkan Fatwa DSN-MUI tentang Murabahah, mengakomodir mekanisme pemberian kuasa kepada nasabah oleh bank, untuk membeli barang dari pihak ketiga dan akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank. Tindakan pemberian kuasa dari bank kepada nasabah dalam akad murabahah merujuk pada Fatwa DSN-MUI No;10/DSN MUI/IV/2000 tentang Wakalah sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Fokus penelitian ini adalah pertama Memahami dan menguraikan karakteristik akad wakalah pada pembiayaan murabahah pada produk BSI Griya Hasanah di PT Bank Syariah Indonesia, Tbk, kedua memahami, menguraikan, dan menemukan kesesuaian mekanisme akad wakalah pada pembiayaan murabahah BSI Griya Hasanah di PT Bank Syariah Indonesia, Tbk dengan Fatwa dan ketentuan regulator bank umum syariah dan ketiga menemukan dan menguraikan konsep kedepan akad wakalah sebagai rangkaian akad murabahah sesuai dengan maqashid al-syariah.
Penelitan ini bersifat normatif, yang mencari hubungan antara objek penelitian yaitu akad wakalah pada akad murabahah pada produk produk BSI Griya Hasanah di PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. Penelitan ini menggunakan tiga pendekekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual
dan pendekatan komparatif. Pendekatan perundang-undangan diaplikasikan untuk meneliti seluruh peraturan-peraturan yang mengatur tentang akad wakalah pada pembiayaan murabahah pada produk BSI griya di PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Pendekatan konseptual diterapkan untuk menganalisis karakteristik akad wakalah pada pembiayaan murabahah produk BSI Griya di PT Bank Syariah
Indonesia Tbk. Pendekatan komparatif digunakan untuk membandingkan penerapan wakalah terhadap akad murabahah pada sistem hukum di negara selain Indonesia, yaitu pada negara Arab Saudi, Qatar, Kuwait, Turki, dan AAOIFI (Acconting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution). Melalui
pendekatan komparatif ini, diharapkan dapat memperoleh informasi terhadap pelaksanaan akad wakalah pada akad murabahah pada negara-negara lain dan AAOIFI tersebut di atas.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, produk BSI Griya Hasanah milik PT Bank Syariah Indonesia mengakomodir akad wakalah pada akad murabahah, yang mana akad wakalah tersebut digunakan untuk mengakomodir akusisi objek murabahah. Dengan pemberian akad wakalah dari bank kepada nasabah, maka secara hukum dan syariah nasabah diberikan kuasa untuk mengakuisisi objek murabahah atas nama bank. Setelah dilakukan akuisisi objek murabahah oleh nasabah berdasarkan akad wakalah, maka nasabah menyerahkan objek tersebut kepada bank untuk dijual kepada nasabah dengan akad murabahah. Prinsip akad wakalah dalam rangka akuisisi objek murabahah juga diterapkan
pada beberapa negara dan diakomdir pengaturan dan skemanya oleh AAOIFI.Berdasarkan uraain hasil penelitian tersebut, dapat disimpulakn bahwa 1) penggunaan akad wakalah pada akad murabahah telah diakomodir beradasarkan Fatwa DSN-MUI, Undang-Undang No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Peraturan Otoritas Jasa dan Jurprudensi Putusan Pengadilan Agama; 2) Produk BSI Griya Hasanah PT Bank Syariah Indonesia Tbk telah mengakomodir akad wakalah dalam rangka pemenuhan atau akuisisi objek murabahah atas nama Bank Syariah Indonesia, untuk kemudian objek tersebut dijual kembali kepada nasabah dengan akad murabahah; 3) Konsep perumusan akad wakalah pada akad
murabahah kedepannya agar memperinci seluruh hal-hal yang dikuasakan dalam rangka pemenuhan objek murabahah. Adapun hal-hal yang perlu dikuasakan dari Bank Syariah Indonesia kepada nasabah adalah untuk menghadap penjual, instansi-instansi yang terkait, pejabat yang berwenang, memberikan keterangan keterangan dan penjelasan-penjelasan, mengambil dan menerima formulir, mengisi formulir, melengkapi dan menandatangani segala dokumen yang diperlukan, melakukan pembayaran, menerima dan menandatangani kuitansi kuitansi, membuat dan menandatangani semua surat-surat dan atau Perjanjian Jual Beli (sales contract) dan surat-surat dan atau dokumen lainnya, membayar pajak pajak yang ada sehubungan dengan pembelian barang dimaksud, menerima barang yang dibeli untuk selanjutnya diserahkan kepada Bank Syariah Indonesia, berikut seluruh dokumen yang merupakan bukti pembelian barang, pembayaran pajak dan dokumen-dokumen lainnya sehubungan pembelian barang dimaksud. Terhadap penelitian ini terdapat saran yang dapat diberikan yaitu: 1) Kepada Otoritas Jasa Keuangan hendaknya dapat menerbitkan pengaturan yang memberikan batasan-batasan hal-hal yang dapat kuasakan berdasarkan Akad Wakalah khususnya Akad Wakalah yang digunakan untuk Akad Murabahah. Kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk, hendaknya dapat melengkapi klausula
hal-hal yang dikuasakan berdasarkan akad wakalah khususnya untuk produk BSI Griya Hasanah. Penambahan klausula-klausula pada akad wakalah diharapkan dapat mempermudah dan memberikan kepastian hukum bagi bank dan nasabah dalam rangka pengadaan objek murabahah, untuk kemudian objek tersebut diserahkan kepada bank dan dijual kembali kepada nasabah berdasarkan akad
murabahah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]