dc.contributor.author | JUNIANTORO, Tri Aji | |
dc.date.accessioned | 2023-03-29T03:35:36Z | |
dc.date.available | 2023-03-29T03:35:36Z | |
dc.date.issued | 2022-11-29 | |
dc.identifier.nim | 150710101558 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113898 | |
dc.description.abstract | Studi ini dibuat untuk ditujukan penelitian guna mengetahui bentuk tanggung jawab perusahaan untuk membenahi lingkungan bekas proyek jalan told an apa akibat hukum bagi perusahaan yang lalai memperbaiki lingkungan bekas galian tanah untuk proyek jalan terkait pembangunan ptoyek jalan tol. Studi ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), menggunakan bahan hukum primer, sekunder serta bahan non hukum. Hasil studi menjelaskan pertama, Bentuk Tanggung jawab perusahaan jalan tol di bidang lingkungan eratkaitannya antara manusia maupun perusahaan dengan lingkungan hidup. Secara garis besar, pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan merupakan kesadaran perkembangan manusia lebih maju dalam pembangunan yang tidak mengabaikan kelestarian lingkungan, menjaga keharmonisan lingkungan dan sumberdaya agar pembangunan berkelanjutan bagi generasi masa kini dan nanti dapat ditopang oleh keberadaan lingkungan dan sumber daya yang lestari. Yang dimaksud dengan pemulihan lingkungan hidup adalah usaha dan aktifitas untuk mengembalikan lingkungan hidup seperti keadaan sebelum rusak dan tercemar yang merupakan lingkungan hidup yang sehat. Kedua, Kewajiban untuk mematuhi peraturan di bidang pertambangan merupakan akibat hukum yang harus diterima oleh setiap pelaku usaha pertambangan. Salah satu akibat hukum dari dilaksanakan nya kegiatan tersebut oleh pelaku usaha pertambangan adalah melaksanakan kegiatan reklamasi lahan pascatambang sebagai bagian tidak terpisahkan dari kegiatan usaha pertambangan. Sifat wajib dari pelaksanaan kegiatan reklamasi lahan pascatambang ini menimbulkan tanggung jawab hukum yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha pertambangan. Dalam hal ini pelaku usaha pertambangan adalah pemegang IPR, kewajiban melaksanakan kegiatan reklamasi lahan pascatambang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. | en_US |
dc.description.sponsorship | H. Eddy Mulyono, S.H., M.HUM
Warah Atikah, S.H., M.HUM | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | Tanggung Jawab Lingkungan | en_US |
dc.subject | Akibat Hukum | en_US |
dc.subject | Pasca Tambang | en_US |
dc.title | Tanggung Jawab Lingkungan oleh Perusahaan untuk Mereklamasi Lahan Bekas Galian Proyek Jalan Tol (Studi Kasus Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo) | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | H. Eddy Mulyono, S.H., M.HUM | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Warah Atikah, S.H., M.HUM | en_US |
dc.identifier.validator | ratna_6 Februari 2023 | en_US |
dc.identifier.finalization | Finalisasi tanggal 29 Maret 2023_M.Arif Tarchimansyah | en_US |